Berita Selebriti
Hilda Vitria Menghilang, Postingan Perdana Kriss Hatta Pasca Divonis Bebas, ' Ya Ampun Empuk Sekali'
Kriss Hatta akhirnya bernafas lega pasca hakim memberikan vonis bebas.Sebelumnya Kriss Hatta sempat ditahan karena kasus pemalsuan dokumen pernikaha
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: M. Syah Beni
Persidangan kali ini adalah buntut dari perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria perihal status pernikahan mereka.
Hilda yang menampik telah menikah dengan Kriss Hatta menuduh Kriss dengan tuduhan pemalsuan dokumen buku pernikahan.
Hilda Vitria yang semula hadir di Pengadilan Negeri Bekasi bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid tiba-tiba tak terlihat begitu sidang selesai.
• Sama-sama Pasangan Artis, Intip Rumah Mewah Fairuz-Sonny dan Barbie Kumalasari-Galih, Kaya Siapa ?
Padahal, sebelumnya, Hilda terlihat datang untuk ikut menyaksikan sidang putusan Kriss Hatta.
Hilda Vitria yang yang melaporkan Kriss Hatta dengan tuduhan pemalsuan dokumen buku pernikahan sempat menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, saat didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid Hilda yang mengenakan sweater berwarna kuning, biru, putih tak banyak berkomentar.
"Enggak ada deg-degan, biasa aja. Semua udah diserahin ke pengadilan," kata Hilda Vitria saat di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Siap dong (dengar putusan)," lanjutnya.
• Gagal Penjarakan Kriss Hatta, Hilda Vitria Ternyata Miliki Ayah yang Hebat, Tak Banyak yang Tahu
Tangis Ibunda Kriss Hatta
Suasana haru bahagia menyelimuti ruang sidang usai hakim memvonis artis Kriss Hatta bebas dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Ibunda Kriss, Ana, langsung berteriak histeris hingga sempat tak sadarkan diri. "Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja.
Bersyukur berterima kasih," ucap Ana usai persidangan.

Beberapa fans Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru ketika mendengar Kriss Hatta tak bersalah.
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Hakim Ketua memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan diucapkan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Selain itu, Hilda Vitria selaku pihak yang melaporkan Kriss Hatta juga hadir dalam persidangan.