Berita Palembang

Ditlantas Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus Tindak Pengendara Lawan Arus dan Parkir Sembarangan

Direktorat Lalulintas Polda Sumsel bentuk tim khusus menindak parkir liar dan pengendara yang melawan arus di Kota Palembang

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktorat Lalulintas Polda Sumsel bentuk tim khusus menindak parkir liar dan pengendara yang melawan arus di Kota Palembang, Selasa (2/7/2019).

Penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas melawan arus dan parkir liar akan dilaksanakan setiap hari.

Tindakan ini sebagai efek jera kepada pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas dan sengaja parkir di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro menuturkan, pihaknya bekerjasama dengan Dishub Kota Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang akan merazia setiap hari untuk menindak kendaraan yang sengaja parkir di bahu jalan.

Setelah Lebaran Harga Ayam Ras di Palembang Anjlok Menyentuh Rp 24 Ribu/Kg

Pelanggaran itu tidak hanya dapat membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

"Mulai hari ini Ditlantas Polda Sumsel melakukan penertipan parkir dibahu jalan seperti yang hari ini dilaksanakan di sekitaran Palembang Icon dan Palembang Square."

"Kegiatan ini, akan dilaksanakan setiap hari dan dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya," ujar Dwi, Selasa (2/7/2019).

Begitu pula dengan pengendara yang melanggar lalu lintas berupa melawan arus baik itu di Bukit Besar, Pakjo dan wilayah Palembang lainnya, penindakan akan dilakukan.

Hari Kedua PPDB SD Palembang Tahun 2019, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Siswa   

Saat ini juga, Ditlantas Polda Sumsel sedang melakukan pengkajian apakah nantinya kedepan perlu dibuat pos polisi lalu lintas yang sifatnya tetap untuk menjaga, memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus di wilayah Bukit dan Pakjo.

"Iya beberapa waktu lalu, sempat viral pelanggar lalu lintas yang melawan arus di Pakjo malah marah dengan pengendara lain yang menegur bila itu salah."

"Makanya, kami imbau kepada masyarakat jangan melanggar lalu lintas itu dianggap biasa. Karena, melanggar itu tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lain," katanya.

Prabumulih Tuan Rumah Peparprov Sumsel 2019, Setiap Daerah Kirim Maksimal 40 Atlet

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 itu dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu.

Tindakan tegas, berupa penilangan dan sebagainya terhadap pengendara akan dilakukan sebagai bentuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved