Berita Palembang

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SD Palembang 2019, Tidak Perlu Surat Psikolog

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Palembang akan dibuka mulai besok, Senin (1/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019)

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Palembang akan dibuka mulai besok, Senin (1/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019).

PPDB tingkat SD tahun ini masih tetap sama seperti tahun lalu yakni calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui jalur zonasi.

Usia yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni berusia 6 tahun.

Bagi yang berusia di bawah 6 tahun harus memiliki surat rekomendasi dari Psikiater atau Psikolog.

Namun untuk di Palembang Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan untuk surat dari psikater atau psikolog ini tidak diwajibkan karena akan mempersulit orangtua calon peserta didik.

Disdik Palembang Terapkan Zonasi Guru, Lokasi Mengajar Akan Didekatkan dengan Tempat Tinggal

"Memang ada dari Permendikbud itu mencantumkan anak dibawah usia 6 tahun harus ada surat dari psikolog tapi dalam hal ini kami memikirkan latar belakang orangtua itu pasti berbeda-beda ya."

"Ke psikolog tentunya butuh biaya tambahan lagi jadi PPDB SD anak dibawah usia 6 tahun tidak diwajibkan harus ada surat dari psikolog," jelasnya, Minggu (30/6/2019).

Dia juga mengatakan guru tempat calon peserta didik SD akan mendaftar tentunya mampu menilai bagaimana anak tersebut.

"Menurut saya peran guru saat PPDB tentunya lebih dari cukup untuk menilai, memilah si anak yang mampu belajar jadi siswa SD atau belum mampu jadi siswa SD," katanya.

Jadwal PPDB SD Palembang 2019, Usia 7 Tahun Wajib Diterima, Ini Syarat Bagi Anak Usia 5-6-6 Tahun

Sementara itu PPDB SD di Palembang juga menerima calon peserta didik SD yang berusia 5,6 tahun.

Menurut peraturan walikota SD boleh menerima calon peserta didi berusia 5,6 tahun.
"Lalu bagaimana dengan permendikbud? Ya tetap kami menyesuaikan dengan permendikbud," katanya.

"Jadi apabila sekolah itu daya tampungnya masih memungkinankan menerima usia di bawah 6 tahun, ya diterima."

"Namun kalau daya tampung sudah pas yakni satu kelas itu 28 orang, SD tempat calon peserta didik pertama mendaftar harus menyalurkan ke SD lain yang daya tampungnya masih ada," jelasnya.

Zulinto juga mengatakan dalam hal ini guru harus mampu berkomunikasi dengan baik agar walimurid mengerti.

Ribuan Warga Ikut Senam Sehat Tribun-Sripo dan Kopi Kapal Api di Kecamatan Sukarami Palembang

"Intinya guru harus bisa menjelaskan dengan baik selain itu peraturan ini untuk SD negeri dan swasta," ujarnya.

"Dan ingat masuk SD ini tidak ada tes, tidak ada anak-anak harus tamat dari taman kanak-kanak (TK) dan pada saat pengumuman penerimaan berdasarkan peringkat umur dan lokasi rumah terdekat (zonasi)," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved