Berita Palembang

Kepsek Tidak Boleh Pungut Biaya ke Siswa Ambil Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)

Seluruh kepala SMP negeri dan swasta agar tidak memungut biaya untuk Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)

Penulis: Melisa Wulandari |
MELISSA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Palembang, Herman Wijaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada sekolah untuk tidak menahan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) para siswanya dengan alasan apapun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto melalui Kapala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Herman Wijaya, menegaskan kepada seluruh kepala SMP negeri dan swasta agar tidak memungut biaya untuk Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

"Memungut biaya SKHUN dari orangtua atau wali murid merupakan pelanggaran. Sebab, pengurusan ijazah atau SKHUN tidak dikenakan biaya," ujarnya.

Terdeteksi 35 Hot Spot di Sumsel, PALI Paling Banyak, BPBD Siagakan 4 Helikopter Water Bombing

Selain melarang melakukan pungutan kepada peserta didiknya yang telah tamat, dirinya juga melarang kepala sekolah untuk meminta uang kenang-kenangan maupun uang terima kasih.

"Kami pastikan tidak ada pembayaran terkait SKHUN,” tambahnya.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua siswa untuk menolak kalau ada sekolah yang meminta pembayaran pada saat pengambilan SKHUN," katanya.

Kalau ada sekolah yang meminta bayaran, orangtua disarankan untuk melaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.

Wanita Asal Banyuasin Kecopetan di Pasar 16 Ilir Palembang, Uang Rp 4 Juta Hilang

“Orangtua jangan mau kalau dimintai pembayaran pada saat pengambilan ijazah, laporkan langsung kepada kami di Dinas Pendidikan pasti akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Dia juga mengatakan sekolah tidak melakukan pembiayaan terkait fotokopi, kertas map ataupun yang lainnya SKHUN maupun ijazah karena biaya tersebut sudah terakomodir di dalam dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

"Kami selaku pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap agar sekolah tidak menghambat siswa yang akan menggunakan SKHUN karena bisa jadi nantinya secara mendadak akan diperlukan oleh mereka," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved