Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang, Kembali Dilimpahkan Ke Kejari Kota Palembang
Penyidik Polresta Palembang sudah melengkapi berkas penyidikan dari 5 komisioner KPU Palembang yang ditetapkan tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Polresta Palembang sudah melengkapi berkas penyidikan dari 5 komisioner KPU Palembang yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya berkas itu sempat dikembalikan pihak Kejari Palembang karena dianggap belum lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal.
"Untuk berkas 5 kisioner benar sudah kita limpahkan kepada pihak Kejarj Kota Palembang kemarin. Berkas tersebut kembali ke Kejari Palembang, untuk kelengkapan P21," katanya.
Lebih lanjut Ipt Hamsal mengatakan, hingga saat ini pelimpahan sudah sampai tahap II, dan untuk melengkapi berkas ke kejari tahap II P21
"Berkas sudah kita lengkapi, dan kembali sudah kita serahkan Kejari Palembang. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," bebernya.