Berita Palembang
Berkat Aplikasi CCTV Tersambung di Ponsel, Warga Palembang Gagalkan Rampok yang Obrak Abrik Rumahnya
Berkat Aplikasi CCTV Tersambung di Ponsel, Warga Palembang Gagalkan Rampok yang Obrak Abrik Rumahnya
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aplikasi kamera pengintai atau CCTV yang tersambung di ponsel milik Rominton, berhasil menggagalkan aksi perampokan di rumahnya.
Diketahui pelaku yang bernama Joni Nasudin warga Sasana Patra Plaju dibekuk oleh pemilik rumah dan warga sekitar yang bermukim di Jalan Basemah No 63 RT 29 RW 08 Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang.
Tahu pemilk rumah kembali, Joni Nasudin (42) kaget bukan kepalang.
Padahal Joni Nasudin sudah mengambil sejumlah barang, diantaranya sepeda motor Shogun BG 4748 UJ, sepasang sepatu, tas ransel hitam, dua unit ponsel Nokia, tiga jam tangan wanita.
Dua jam tangan pria, tiga perhiasan gelang imitasi, satu perhiasan kalung imitasi, 14 cincin batu akik dan satu dompet.
• Membegal Pelajar Pulang Nonton Sriwijaya FC, Remaja Ini Ditangkap Tekab Polresta Palembang
• Komplotan Pencuri Emas yang Beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang Disidang, Satu Terdakwa Sedang Hamil
• Tolak Nassar, Kini Zaskia Gotik Dikabarkan Segera Menikah Tahun Ini, Ternyata Ini Keinginannya
Belum sempat kabur dari dalam rumah dengan membawa barang-barang curian, Joni malah terpergok dan diteriaki pemilik rumah.
Teriakan pemilik rumah membuat warga sekitar berdatangan dan menangkap tersangka.
"Ambil cincin batu akik itu, karena terpikir pasti bisa dijual. Makanya aku ambil juga cincin batu akik itu," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang, Senin (24/6/2019).

Tersangka Joni, sempat babak belur dihajar warga.
Beruntung, ketika sedang dihajar warga anggota Polsek IB 1 Palembang yang melakukan patroli mendapat laporan dari warga.
Tersangka, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek IB 1 Palembang.
Dari pengakuan tersangka, bila ini aksi keduanya melakukan pencurian terhadap rumah yang sedang ditinggal pemiliknya bepergian.
Aksi pertama juga membuat dirinya masuk penjara dan bebas tahun 2016 lalu.
"Saat, dulu juga saat akan kabur tertangkap massa. Setelah bebas, aku tidak ada pekerjaan tetap dan hanya pengangguran. Makanya, saat lewat melihat pemilik rumah pergi dan muncul niat untuk mencuri," ungkapnya.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Masnoni melalui Kanit Reskrim Ipda Irsan menuturkan, pencurian rumah yang dilakukan tersangka Joni Nasudin saat korban Rominton (53) bersama keluarganya pergi.
"Kejadiannya pada Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 11.00, saat korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah.
Tersangka yang melihat korban pergi, tersangka ini memanjat tembok pagar belakang rumah korban masuk ke pekarangan belakang rumah korban," ujarnya.
Dengan menggunakan cangkul dan batangan besi, tersangka merusak jendela dan terali rumah korban. Berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka menuju ke kamar korban.
Setelah berhasil membuka pintu kamar pelaku mengacak acak kamar korban untuk mencari barang berharga yang ada di dalam kamar dan rumah.
Setelah mengambil barang berharga milik korban, tersangka berupaya kabur akan tetapi korban yang mengetahui rumahnya di curi langsung kembali ke rumah.
"Korban mengetahui pencurian di rumahnya melalui CCTV yang terkoneksi dengan ponsel. Sehingga korban bergegas kembali ke rumah dan melihat tersangka akan keluar rumah korban langsung berteriak," pungkasnya.