Berita OKI
6 Tahun PM Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayah Tiri di Bawah Ancaman Senjata Api
-MI (55 tahun), warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial PM (16 tahun)
Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.
Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut kepolsek cengal .
Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
• Serius Dijual, Muzdalifah Bongkar Sosok Calon Pembeli Rumah Mewahnya, Berharap Laku Diatas 50 Miliar
Pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 22.00, anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ketika anggota polsek Cengal dan kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari dirumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga jaga.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.