Selama Masa Mudik Lebaran, Jasa Raharja Sumsel Serahkan Rp 1,5 M Santunan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, selama arus mudik Idul Fitri "lebaran" 1440 Hijriah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, selama arus mudik Idul Fitri "lebaran" 1440 Hijriah, telah menyerahkan santunan sebesar Rp 1,5 miliar kepada ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas sejak H-7 hingga H+7.
Jumlah itu terdiri dari santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 1,5 M dengan santunan masing- masing @Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia.
"Total santunan yang di serahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun luka-luka pada Lebaran 2019 berkurang 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 2,26 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel, Jhon Veredy Panjaitan SE, Jumat (21/6/2019).
Sementara untuk santunan bagi korban luka- luka, masih menunggu tagihan dari pihak rumah sakit.
"Yang pasti, kita sudah jaminkan sebesar Rp 20 juta untuk masing korban yang dapat perawatan di rumah sakit, dan sekarang masih menunggu tagihan pihak rumah sakit," ujarnya
Menurut dia, penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas berkat kerja sama yang baik dengan para pihak terkait, utamanya Kepolisian Daerah (Polda), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan, Organda dan seluruh pemangku kepentingan lainnya di Sumsel.
Jasa Raharja Cabang Sumsel juga menjalin koordinasi dengan seluruh rumah sakit mitra, agar korban kecelakaan lalu lintas cepat tertangani, sehingga tingkat fatalitas bisa ditekan.
Ia menyebutkan peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Sumsel selama musim lebaran tahun 2019 menurun dibanding 2018 maupun 2017 lalu.
Dimana pada tahun 2018, tersapat 46 korban meninggal dunia, dengan santunan 2,35 miliar, korban luka- luka dan cacat sebanyak 62 orang dengan santunan ssbesar Rp 102 juta.
Sementara tahun 2017, Jasa Raharja mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia, dengan besaran santunan sebesar Rp 1,6 miliar, dan korban luka- luka sebanyak 94 orang dengan santunan untuk biaya perawatan sebesar Rp 622 juta.
Seluruh ahli waris, menurutnya menerima santunan paling lambat dua hari setelah pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas dari petugas kepolisian. Hal itu sebagai bentuk implementasi pelayanan "Prime" (proaktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati).
Jasa Raharja Cabang Sumsel juga menerapkan standar pelayanan, dengan cara petugas mendatangi rumah ahli waris pada kesempatan pertama untuk menyampaikan ucapan turut berduka cita, sekaligus menyampaikan hak-hak yang akan diperoleh serta mengurus administrasi.
"Kami juga berterima kasih atas dukungan perbankan dan pihak terkait lainnya," tandasnya.
Selain siaga menyerahkan santunan, PT Jasa Raharja Cabang Sumsel juga, terlibat dalam Pos Pelayanan dan Pengamanan Idul Fitri 1440 Hijriah, yang dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kacab-jasa-raharja1213.jpg)