Komisioner KPU Palembang Tersangka

Pro Kontra Penetapan Tersangka Komisioner KPU Palembang, Kapolda: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Lima Komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang,

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima Komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berdasarkan adanya laporan pihak Bawaslu Palembang.

Dari penyidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Palembang, lima komisioner KPU Kota Palembang yakni ketua KPU Kota Palembang EF ketua KPU, empat komisioner KPU yakni AI, YT, AB dan SA ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, terbukti atau tidak proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polresta Palembang terhadap KPU Kota Palembang berdasarkan putusan pengadilan.

5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Mantan Komisioner : Terlihat Belum Ada Sinergitas

"Penetapan status tersangka terhadap lima komisioner KPU Palembang, polisi banyak mendapatkan pro dan kontra atas keputusan itu. Ada yang menyangkan sikap polisi atas penetapan tersangka, ada pula dukungan terhadap penyidik untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar. Biar pengadilan nanti uang memutuskan," kata Zulkarnain Adinegara dalam kegiata. Halal bihalal di Aston Palembang, Senin (17/6/2019).

Menurut jenderal bintang dua ini, polisi bagian dari aparat penegak hukum dari pada criminal justice. Saat Undang-undang pemilu berdasarkan Gakkumdu menyatakan itu pidana pemilu, maka akan diserahkan ke polisi.

Barulah, penyidik akan menyerahkan berkas ke Jaksa penuntut umum. Nantinya, bila Jaksa menyatakan berkas P21 atau berkas lengkap dilanjutkan dengan mengirimkan berkas pemeriksaan.

"Kami kepolisian hanya sebatas penyidik dalam suatu perkara. Seluruh hasil penyelidikan dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. Jadi, bukan suatu perkara tiba-tiba muncul. Bukan pula kami menzolimi, karena semuanya ada proses penyelidikan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved