Berita Mura
Target PAD Sering Tidak Tercapai, Wakil Bupati Mura Suwarti Minta Perbaiki Perizinan Perkebunan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2018 hanya terealisasi Rp 106 miliar dari target yang ditetapkan Pemkab Rp 123 miliar
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2018 hanya terealisasi Rp 106 miliar dari target yang ditetapkan Pemkab Rp 123 miliar.
Tak tercapainya PAD menjadi sorotan anggota Legislatif Kabupaten Mura saat pelaksanaan sidang Paripurna pembahasan LKPJ 2018 beberapa waktu lalu.
DPRD menilai PAD Kabupaten Mura selalu tak tercapai. Bahkan angan-angan Mura Sempurna 2021 mendatang tak akan terealisasi.
Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti sendiri mengakui, target PAD Kabupaten Mura tahun lalu sedikit meleset dari target yang semestinya.
"Iya memang tak tercapai, target PAD hanya tercapai 86,4 persen saja," kata Suwarti, Minggu (15/6/2019).
Suwarti mengatakan, dari berbagai sumber PAD yang ada di Kabupaten Mura, sejauh ini sumber PAD yang sudah sudah berjalan maksimal yakni penarikan retribusi dari sektor pasar.
• Rektor Unsri Minta Masyarakat Hormati Keputusan MK Terkait Perselisihan Pemilu
"Yakni Pasar Tugu Mulyo dan Kecamatan Megang Sakti, ditambah masyarakat banyak yang berbelanja banyak ke Lubuklinggau ketimbang belanja di Mura, padahal kita punya uang," paparnya.
Sementara sektor perkebunan, Suwarti mengakui, belum termanfaatkan secara maksimal karena masih banyak komponen yang semestinya masuk dalam PAD, namun tak bisa dipungut.
"Salah satunya adalah masih banyak perusahaan di Kabupaten Mura ini belum Mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Masih banyak permasalah termasuk perizinan, jadi tidak bisa dipungut dulu," katanya.
• Sempat Bingung Orangtua Meninggal, 3 Yatim Piatu Ini Senang Tahu Keluarga Ayah Melalui Facebook
Untuk kedepannnya, Suwarti meminta OPD yang menangani masalah perizinan untuk benar-benar mengurus masalah perizinannya sehingga kedepan bisa masuk dalam sumber PAD.
"Kalau sudah diurus perusahaan harus menyelesaikan kewajiban - kewajiban mereka (Perusahaan), kalau memang tidak mau memenuhi aturan silahkan keluar dari Kabupaten Mura," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/wakil-bupati-musirawas-suwarti.jpg)