Ternyata Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Bukan Cuma Yetty Oktarina
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” cap, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019) silam.
Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di Provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.
Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin, sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), Prabumulih (1 TPS).
Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.
“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ujar Iin.
Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” ujarnya.
Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah masalah.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.
Sedangkan KPU Palembang, berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 15 TPS saja.
"Karena ada pernyataan warga yang tidak bersedia lagi untuk PSL, jadi tidak bisa kita paksakan," kata komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina, Kamis (25/4/2019) malam.
Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.
"Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS," tuturnya.
Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja