Komisioner KPU Palembang Tersangka

Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Palembang Setelah Semua Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang resmi menetapkan lima komisioner KPU Palembang periode 2019-2024, sebagai tersangka

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik. 

"Tapi kita tidak tahu, kenapa akhirnya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu tersebar di kalangan wartawan.

 Breaking News: Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan. 

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.

"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.

"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved