Komisioner KPU Palembang Tersangka

Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Palembang Setelah Semua Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang resmi menetapkan lima komisioner KPU Palembang periode 2019-2024, sebagai tersangka

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang resmi menetapkan lima komisioner KPU Palembang periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan pidana pemilu.

Kelimanya yaitu, Eftiyani (Ketua), Alex Barzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, dan Yetty Oktarina (komisioner), sejak 11 Juni lalu atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik sendiri, menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepihak kepolisian, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Gakkumdu.

"Kita percayakan saja pada proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Bawaslu dalam hal ini menyampaikan rekomendasi substansinya, berupaya menjaga hak pilih warga agar tidak hilang," jelasnya.

Dimana upaya pelanggaran KPU untuk melindungi hak pilih tersebut, yaitu pengabaian rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Kecamatan IT II.

Ditambahkan Taufik, meski pidana umumnya berjalan di Polresta Palembang, namun tak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Bisa saja kita laporkan juga ke DKPP. Namun kita serahkan semuanya kepihak terkait," tegasnya.

 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer undang-undang Pasal 510.

Dimana yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pidana akan dikenakan 1 tahun penjara dan 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan bagi yang bersangkutan akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Diketahui yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan bahwa kasus bermula temuan dari ouhak bawaslu.

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkapnya. Sabtu (15/6/19).

Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Lanjutnya, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.

" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," tutupnya.

Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.

Berikut kronologi penetapan dan duduk perkara kasus ini.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli." Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya. (diw).

Sebelumnya,

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.

"Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/2019).

Menurutnya, apa yang telah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel.

"Tapi kita tidak tahu, kenapa akhirnya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu tersebar di kalangan wartawan.

 Breaking News: Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan. 

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.

"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.

"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved