Prada DP Ditangkap
Membunuh dan Memutilasi Kasir Indomaret, Prada DP Bisa Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada DP yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Vera Oktaria, diamankan di Pomdam II Sriwijaya
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Prada DP yang menjadi tersangka pembunuh terhadap Vera Oktaria, diamankan di Pomdam II Sriwijaya.
Prada DP, Jumat (14/6/2019) pagi dihadirkan di depan wartawan pada sesi jumpa pers.
Komandan Pomdam II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menuturkan, hingga kini pemeriksaan terhadap Prada DP masih dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara detil kronologi dan pasal yang tepat bagi Prada DP.
"Kami masih terus memeriksa, nantinya apakah nanti dikenakan pasal penganiayaan menyebabkan orang meninggal atau pembunuhan berencana. Itu masih di dalami," ujarnya, Jumat (14/6/2019).
• Keluarga Bantah Klaim Prada DP Vera Minta Menikah, Vera Saja Takut dengan Prada DP
Pemeriksaan yang dilakukan ini nanti jadi landasan untuk berkas ke Pengadilan Militer atau Oditurat Militer.
Nantinya dari putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman terhadap Prada DP.
Karena, pihaknya sebagai penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Bisa saja dia terkena hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Nantinya, majelis hakim ada pertimbangan sendiri terlebih dia merupakan aparat militer yang tidak pantas melakukan tindakan kriminal," jelas Donald.
Apabila Prada DP sudah divonis hukuman dari majelis hakim namun tidak dipecat dari kemiliterannya maka bisa saja dijebloskan ke Penjara Militer di Cimahi.
• Inilah Kisah Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria: Sembunyi di Padepokan Mohiang Banten
Tetapi, bila majelis hakim menjatuhkan vonis dan hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran, maka Prada DP akan dijebloskan ke penjara sipil yakni Lapas Merah Mata Palembang.
Namun, itu berdasarkan dari keputusan majelis hakim pengadilan militer nantinya.
Apakah akan divonis hukuman penjara tanpa dipecat dari dinas kemiliteran atau nantinya divonis hukuman penjara ditambah dipecat dari dinas kemiliteran.
Kapendam II Sriwijaya Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan memimpin konferensi pers penangkapan Prada DP.
Prada DP pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria alias Fera kasir Indomaret Palembang.
Berdasarkan pengakuan dari Prada DP, Kolonel Dhohan mengungkapkan motif Prada DP membunuh kekasihnya.
Menurut pengakuan Prada DP, korban meminta dinikahi.
• Prada DP Ditangkap, Ibu Vera Oktaria: Laki-laki Ini yang Bunuh Anak Aku
"Vera Oktaria minta dinikahi Deri Pramana sampai gelap mata bunuh kekasihnya bahkan dimutilasi. Sempat juga diduga berhuhubungan badan sebelum dibunuh," ujar Kapendam di sela waktunya usai rilis kasus pembunuhan tersebut.
Tanggal 8 Mei dini hari, Deri Permana membekap Vera karena minta dinikahi.
"Setelah dibekap meninggal, setelah tahu meninggal dia (Deri) cari alat berupaya untuk hilangkan jejak jasad korban," katanya.
Prada DP lalu menemukan gergaji dan berupaya untuk mutilasi.
Diketahui dari penyidikan sebelumnya, Prada DP menaruh jenazah di dalam spring bed penginapan.
Prada DP juga sempat membuat pemantik dari korek api dan racun nyamuk bakar dengan tujuan membakar jenazah.
Prada DP kemudian ditangkap di Serang, Banten di sebuah Padepokan.
"Namun saat ditangkap, haji Syar'i menyampaikan tidak tahu kalau yang bersangkutan ialah oknum yang dicari petugas Kodam II/Swj," terang Kapendam.
• Prada DP Ditangkap di Banten, Cerita Kakak Kandung Vera Oktaria Sempat Alami Mimpi Begini
Selama tanggal 10 Mei, Prada DP berada di padepokan sampai ditangkap kemarin dan dibawa dari Banten kemudian diseberangkan ke Palembang.
"Tepat pukul 04:47 tiba di pomdam II/Swj, yang berangkutan menyesali perbuatannya, dalam hal ini dia sampaikan ingin menyerahkan diri tapi takut hingga akhirnya tertangkap," kata Kapendam.
Pengakuan Prada DP ini berbeda dengan hasil penyidikan petugas sebelumnya. Dalam laporan hasil laboratorium forensik, ditegaskan bahwa tidak terjadi persetubuhan antara korban dan tersangka.