Berita Viral

Heboh Video Mesum Anak SMK Berseragam Bikin Warganet Geger, Terkuak Fakta Hingga Ancaman Hukuman

Pengguna media sosial kembali dihebohkan dengan video mesum sepasang remaja berseragam SMK.Dalam video tersebut terdengar pelaku wanita mengeluarkan

IST
Viral Video Panas Anak SMK ,Potongan adegan dalam video "panas" remaja berseragam SMK dan ada kalimat, "Janganko kasih nyala blitz-nya". Video ini awalnya beredar di Bulukumba, Sulsel 

Sekelilingnya terdapat pepohonan dan tidak tampak ada bangunan lain.

Keduanya tampak leluasa melakukan adegan layaknya hubungan suami istri di dekat pagar besi.

Sepertinya, pemeran pria berinisiatif merekam adegan mereka menggunakan ponsel.

Di bagian akhir, pemeran pria mengambil ponselnya untuk mengakhiri rekaman.

Belum diketahui kapan dan di mana video ini direkam.

Hanya saja beredarnya video ini sudah meresahkan masyarakat.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved