Suami Gadaikan Istri di Lumajang Demi Uang Rp 250 Juta, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari menggadaikan istri sahnya untuk uang sebesar Rp 250 juta.

Editor: M. Syah Beni
Facebook/sahabat MAS
Suami Gadaikan Istri di Lumajang Jawa Timur 

“Selain kasus  pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

5. Terancam hukuman 20 Tahun 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/13/lima-fakta-suami-gadaikan-istri-rp-250-juta-berujung-kasus-pembunuhan?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved