Link Live Streaming Sidang PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni Mulai Pukul 09.00 WIB

Link Live Streaming Sidang PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni Mulai Pukul 09.00 WIB

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Link Live Streaming Sidang PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi Jumat 14 Juni Mulai Pukul 09.00 WIB

Live streaming Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

Sidang perdana sengketa Pilpres  2019 di Mahkamaham Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/2019) pagi.

Dijadwalkan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu mulai pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.

5 Kepala Daerah dan eks Kada, Nikahi Gadis yang Usianya Terpaut Jauh Lebih Muda, 2 dari Sumsel

Suami Gadaikan Istri di Lumajang Demi Uang Rp 250 Juta, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

 

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.

Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.

Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.

Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved