Suami Gadaikan Istri di Lumajang Demi Uang Rp 250 Juta, Ini 5 Fakta yang Terungkap
Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari menggadaikan istri sahnya untuk uang sebesar Rp 250 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari menggadaikan istri sahnya untuk uang sebesar Rp 250 juta.
Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang.
Apa daya, dia malah salah sasaran membunuh orang.
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Berniat Minta Ambil kembali istrinya
Saat jatuh tempo Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Lumajang, yang merupakan tetangga desanya.
Saat jatuh tempo, pelaku juga belum punya uang akan menyerahkan tanah namun Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.
3. Salah Sasaran
Dalam kondisi emosi, Hori mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata salah sasaran karena itu orang lain dan bukan Hartono namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
4. Adanya Degradasi Moral
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.