Berita Palembang

Langsung Keluarkan SP1, Sekda Sumsel Temukan ASN Bolos di Hari Pertama Kerja Seusai Libur Panjang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Masa cuti bersama libur Idul Fitri 1440 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berakhir

Sripo/ Rahma Liyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin 910/6/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Masa cuti bersama libur Idul Fitri 1440 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berakhir.

ASN maupun para tenaga honorer kembali bekerja mulai hari ini, Senin (10/6/2019).

Hal ini juga berlaku dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Usai menggelar apel pagi dan halal bihalal bersama ASN dan honorer, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari hasil pemantauan dan laporan yang ia terima, Nasrun merasa bangga dan memberi apresiasi pada ASN yang telah kembali kerja seperti biasa.

Ikut Teman di Arus Balik, Ini Cerita Yandi Warga Empat Lawang Mengadu Nasib ke Bangka

Pasalnya, dari beberapa dinas yang didatangi tidak lebih dari tiga pegawai yang absen.

Tiga ASN ini kata Nasrun, jika dipresentasekan tak sampai 1-2 persen.

"Seharusnya ASN sudah dapat kembali kerja mengingat libur tahun ini cukup panjang," jelasnya, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, para ASN ini sudah mengerti dan tahu kewajibannya.

Lebih dari itu, integritasnya pun bisa di pertanggung jawabkan.

Identitas Penemuan Mayat Pria di Prabumulih Bernama Sukir, Sebelumnya Dijemput 2 Pria

Hanya saja untuk ASN yang bolos atau mangkir kerja pada hari pertama kerja seusai libur panjang lebaran tanpa keterangan akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan PP yang mengatur disiplin ASN.

"Hari ini secepatnya saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) bagi ASN yang bolos di hari pertama kerja pasca libur lebaran," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga akan melaporkan hasil sidak dari semua OPD dihari pertama kerja ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Negara (Menpan RB).

Hal ini sesuai dengan instruksi menteri dengan tujuan agar diketahui seberapa jauh kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berapa banyak yang bolos.

Fakta Satu Keluarga Keracunan Asap Genset: Ternyata Rumah Belum Ada Listrik PLN

Seperti yang diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan ASN setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka harus mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (SP/ RAHMA LIYAH)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved