Video Telanjang Perempuan di Aceh Disebar Lewat Facebook, Mantan Pacar Kirim ke Teman Korban

Video dan foto telanjang seorang perempuan di di Aceh tersebar di Facebook. Penyebarnya tak lain adalah mantan pacar perempuan itu

Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM - Video dan foto telanjang seorang perempuan di di Aceh tersebar di Facebook.

Penyebarnya tak lain adalah mantan pacar perempuan itu.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Aceh Utara.

Berikut kronologinya.

Polisi ungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.

Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.

Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.

Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.

Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

VIDEO Call WA Tanpa Busana akan Disebar, Modus Pelaku Renggut Mahkota Korban

Sementara itu kejadian hampir serupa juga terjadi di Magelang.

Rekaman video call WhatsApp (WA) gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.

Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.

Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan intim oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.

Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang diperkosa NA (23).

Pengakuan SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih

Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.

Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga bugil.

Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.

Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Korban yang terperdaya menyanggupinya.

Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu," ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).

Kemudian korban diajak bertemu oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Ngangkruk, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik.

Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksinya merenggut mahkota keperawanan korban.

Korban diancam dengan gambar hasil tangkap layar pelaku yang berisi gambar saat dirinya bugil di panggilan video.

Pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang sama dan mengancam videonya akan disebar ke orangtua.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orangtua korban," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tak tahan terus diancam oleh pelaku.

"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban.

Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (27/4/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan pelaku dan korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO dan FOTO Tanpa Busana Gadis Aceh Disebarkan di Facebook, Polisi Ungkap Kronologinya, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/31/video-dan-foto-tanpa-busana-gadis-aceh-disebarkan-di-facebook-polisi-ungkap-kronologinya?page=all.

Editor: Tri Mulyono

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved