Fadli Zon Dituduh Dalang Kerusuhan 22 Mei, Kivlan Zen Tahu 4 Tersangka, Ada yang Pernah Jadi Sopir
Fadli Zon Dituduh Dalang Kerusuhan 22 Mei, Kivlan Zen Tahu 4 Tersangka, Ada yang Pernah Jadi Sopir
TRIBUNNEWS.COM - Fadli Zon Dituduh Dalang Kerusuhan 22 Mei, Kivlan Zen Tahu 4 Tersangka, Ada yang Pernah Jadi Sopir
Fadli Zon Dituduh sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dituduh sebagai dalang kerusuhan 22 Mei.
Tuduhan tersebut dilontarkan sekelompok orang yang menyambangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2019) siang.
Kelompok yang berjumlah sekitar 50 orang itu mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Rembug Nasional Aktivis 98.
Seperti yang dilansir Tribunnews, seorang pria dari kelompok tersebut menyebutkan Rembug Nasional Aktivis 98 (RNA 98) berniat melaporkan Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, Neno Warisman, Amien Rais, Kivlan Zein, dan Fadli Zon atas dugaan dalang kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Menanggapi tuduhan RNA 98, Fadli Zon membantah dan mengatakan akan melaporkan balik.
Ia bahkan menyebutkan sudah melaporkan banyak nama yang berurusan dengannya.
"Ya saya mau bagaimana ada dalang enak aja. Saya kalau ada yang melaporkan saya laporkan balik ya."
"Jadi tidak ada cerita dan saya sudah melaporkan banyak nama. Saya selama ini ada 12 laporan ya. Bareskrim dan sebagainya."
"Banyak itu saya gak hafal dari yang dulu dari tahun 2017-2018," tutur Fadli Zon di Polda Metro Jaya, Rabu.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami berbagai fakta dan melakukan pemeriksaan terkait kerusuhan 22 Mei.
Pihak kepolisian mengatakan akan segera mengungkapkan hasil penyelidikan jika penyelidikan sudah selesai.
"Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol), Dedi Prasetyo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kompas.com, Rabu.
Empat tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap pihak kepolisian diketahui oleh Kivlan Zein.
Bahkan satu orang tersangka pernah bekerja sebagai sopir Kivlan Zein.
Djuju mengatakan, seorang tersangka dalang kerusuhan aksi 22 Mei dulunya pernah bekerja sebagai sopir paruh waktu Kivlan Zein.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, tersangka bernama Armi bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.
Armi diketahui merupakan satu di antara tersangka pemilik senjata api ilegal.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan."
"Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ungkap Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Tak hanya itu, Djuju Purwantoro menyebutkan Kivlan Zein mengetahui empat tersangka dalang kerusuhan aksi 22 Mei.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI ini hanya sekedar tahu saja, tidak mengenal mereka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju.
Sebelumnya, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Mengutip dari laman yang sama, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang ditangkap adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari mereka, polisi telah menyita barang bukti berupa empat senjata ilegal, dua di antaranya berupa rakitan.
Empat senjata ilegal tersebut terdiri dari :
1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir,
2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru.
3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22.
4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ihsanuddin/Tribunnews.com/Gita Irawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zein Tahu 4 Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei, Seorang di Antaranya Pernah Bekerja jadi Sopir, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/30/kivlan-zein-tahu-4-tersangka-dalang-kerusuhan-22-mei-seorang-di-antaranya-pernah-bekerja-jadi-sopir?page=all.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti