Berita Sumsel

Ateng Curi Kabel Power Milik PT OKI Pulp dan Paper Mills, Panjangnya 120 Meter Bermodal Gergaji Besi

Tir Alianto alias Ateng (39) warga Mangun Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya

Editor: Prawira Maulana
RETNO WIRAJAYA/TRIBUNSUMSEL.COM
Ateng tersangka pencurian kabel. 

TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG - Tir Alianto alias Ateng (39) warga Mangun Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan pihak kepolisian.

Pasalnya ia ditangkap karena diduga mencuri kabel power milik PT OKI Pulp dan Paper Mills.

Akibat perbuatan tersebut membuat PT OKU Pulp dan Paper Mills, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 37 juta rupiah.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbaghumas Bagops Polres OKI Ipda Muhammad Nizar, Selasa (29/5) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Terungkapnya kasus pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHPidana ini berawal dari laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian.

Pada Senin 13 mei 2019 sekitar pukul 02:00 wib, saat itu diketahui oleh sekuriti bahwa telah terjadi pencurian di Area PDM PT OKI Pulp dan Paper Mills yang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kec Air Sugihan, Kab OKI.

Barang yang dicuri berupa kabel power tembaga panjang kurang lebih 120 meter yang berada di Samping Travo Area PDM.

"Pencurian kabel power tersebut dilakukan dengan cara, tersangka memotong kabel tersebut menjadi 4 Potong. Akibat kejadian tersebut pihak PT OKI Pulp dan Paper Mills mengalami kerugian lebih Kurang Rp 37.000.000," katannya.

Ipda M Nizar menjelaskan kronologis penangkapan, pada Minnggu 26 mei sekitar 23:00 wib. Awalnya, Ps Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan, mendapatkan informasi keberadaan posisi pelaku pencurian kabel power tembaga di areal PT OKI Pulp dan Paper Mills.

Kemudian Atas izin kapolsek Air Sugihan, Ipda Widya Bhakti Dira, Ps Kanit Reskrim Lolsek Air Sugihan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut bersama aggota unit Reskrim polsek Air sugihan.

"Saat ditangka tidak melawan dan pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian kabel power tembaga sepanjang kurang lebih sepanjang120 meter. Pelaku berikut barang bukti di amankan di mako Lolsek Air Sugihan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, kata M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 70 meter kaber power tembaga yang sudah terpotong dan 1 unit gergaji warna kuning.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved