Ingin Pinjam Dana di Dunia Maya? Cek Dulu 4 Cara Mudah Mengetahui Fintech Ilegal

Belakangan ini banyak dijumpai fintech yang berlomba-lomba memberikan kemudahan pinjaman dana segar untuk dana talangan, modal usaha hingga keperluan

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
orrick
Ilustrasi Fintech 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belakangan ini banyak dijumpai fintech yang berlomba-lomba memberikan kemudahan pinjaman dana segar untuk dana talangan, modal usaha hingga keperluan lainnya dengan cepat tanpa ribet.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau  masyarakat agar waspada dan jangan sampai terjerat fintech ilegal.

OJK mengatakan tidak bisa memberikan sanski pada fintech ilegal karena hingga kini belum ada UU yang mengatur tentang fintech ini.

Berbeda dengan perbankan yang sudah ada aturan undang-undangnya sehingga jika melakukan kesalahan dengan mudah bisa ditindak lanjuti dengan tegas dan diberikan sanksi.

Selama ini jika ditemukan fintech ilegal yang belum terdaftar maka hanya bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran tapi jika tetap tidak ingin diarahkan maka caranya dengan menggandeng satgas pemberantasan fintech ilegal.

Fintech ilegal ini akan ditutup.

Hanya saja saat ditutup bukan berarti maskaahnya selesai karena secara jumlah fintech legal hanya ada 130 di Indonesia dan yang ilegal jumlah ribuan atau berkali-kali lipat lebih banyak daripada yang legal.

Jika fintech ilegal ditertibkan bukan berarti operasional mereka akan langsung stop tapi mereka justru "kreatif" membuat fintech baru dengan nama berbeda tapi dengan alamat domain yang sama.

Hanya namanya saja diubah sehingga masyarakat awam tidak tahu jika itu fintcah yang sama dengan nama baru saja.

Berikut dia membagikan tips muda mengenali fintech ilegal:

- Pertama: fintech legal pastinya terdaftar di OJK dan hal ini bisa dibuktikan dengan membuka laman OJK untuk mengecek nama fintech yang akan menjadi tujuan peminjaman dana. Jika setelah dicek tidak ditemukan namanya sudah bisa dipastikan bahwa fintech itu ilegal.

- Kedua: Fintech legal bisa dengan mudah dikenali saat membuka situs web fintech itu. Sebab jika legal bagian atas di kiri dan kanan kanan fintech itu pasti ada logo OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika tidak ditemukan maka sudah pasti fintech itu ilegal.

Tapi masyarakat juga harus waspada karena fintech ilegal juga kerap menerapkan dua logo ini untuk "mengelabuhi" mangsanya.

"Cara teraman tetap dengan mengecek langsung di laman OJK apakah fintech sudah terdaftar atau belum," tegas Hendrikus.

- Ketiga: fintech legal akan mencantumkan disclaimer yang berisi manfaat dan resiko jika masyarakat melakukan pinjaman.

Disclimer ini akan membuat dengan jelas apa saja yang didapat peminjam dan resikonya jika pinjaman tidak atau terlambat dikembalikan.

Sebab fintech ilegal tidak mencantumkan ini sehingga jika suatu saat peminjam tidak bisa mengembalikan dananya maka dia akan stres bahkan gila karena merasa "tercekik"oleh aturan yang fintech terapkan itu.

Disclimer juga akan memuat tingkat keberhasilan pengembalian (TKP) dalam kurun waktu 90 hari kerja. Jika pada aplikasi lainnya ini sama dengan rating penilaian.

Jika bintangnya bagus maka terbukti fintech ini berhasil dan nasabah tidak terjerat.

Jika fintech ilegal maka kolom disclimer ini akan disembunyikan.

- Keempat: fintech legal hanya boleh mengakses tiga hal pribadi pinjaman.

Pertama karema:hal ini bertujuan untuk membuktikan apakah benar yang menelpon yang akan meminjam dana adalah benar orang tersebut bukan robot.

Kedua: lokasi, lokasi diperlukan untuk mengetahui apakah bener calon peminjam berada di lokasinya saat menelpon untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Ketiga yakni mikrofon untuk merekam. Hal ini dilakukan untuk merekam percakapan calon peminjam.

Selain tiga akses tersebut tidak boleh dilakukan oleh fintech legal. Jika ada fintech yang ingin mengakses kontak telpon dan lainnya maka itu sudah pasti ilegal.

"Bukan hanya fintech ilegal saja yang meminta akses kontak telpon tapi kini e commerce juga banyak melakukan hal serupa yang harus diwaspadai," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved