Resmi Ditahan, Terkuak Alasan Pilot Air Marah Lalu Pukul Wajah Pegawai Hotel Sebanyak 4 Kali

Polisi mengungkap kronologi penganiayaan oleh seorang pilot maskapai Lion Air berinisial AG, terhadap pegawai hotel La Lisa Surabaya berinisial AR.

facebook/IST
Pilot Berinisial AG 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi mengungkap kronologi penganiayaan oleh seorang pilot maskapai Lion Air berinisial AG, terhadap pegawai hotel La Lisa Surabaya berinisial AR.

Menurut polisi, pilot tersebut memukul wajah AR sebanyak 4 kali. Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (30/4/2019) pukul 05.28 WIB.

Pelaku menghampiri ruang resepsionis dengan menyampaikan ketidakpuasannya atas pekerjaan laundry hotel.

"Pelaku menyebut baju yang dikenakan tidak rapi," kata Barung, Kamis (9/5/2019).

Kemudian, pelaku mendekat dan langsung menampar korbannya dengan tangan kiri sebanyak 3 kali mengenai pipi sebelah kanan dan kiri korban.

"Pelaku kembali memukul korbannya sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah bagian kiri, yang mengakibatkan wajah korban mengalami memar," jelasnya

Kasus tersebut, kata Barung, kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Pelaku sejak Rabu malam diperiksa di unit Jatanras dan sudah ditetapkan tersangka, bahkan sudah ditahan. 

Video penganiayaan pelaku viral di media sosial beberapa hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

Berbekal dari video viral tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan dan memastikan jika peristiwa itu terjadi di Hotel La Lisa, Jalan Ngagel Surabaya.

Pihak Lion Air sendiri sebelumnya sudah menarik izin terbang untuk sementara atas Pilot AG.

Apabila pilot AG terbukti bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan. 

Diperiksa 1 Jam

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Mapolrestabes Surabaya, oknum pilot Lion Air, Arden Gabriel (29) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum pilot Lion Air Arden Gabriel terjerat kasus penganiayaan pegawaiHhotel La Lisa Surabaya bernama Ainur Rofik (28).

Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan, pemeriksaan oknum Pilot Lion Air dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Rabu malam (8/5/2019).

"Jam 21.00 kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Satu jam saja cukup," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved