Residivis Narkoba Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa  

Junaidi alias Edi Bin M Soleh Husin (36) dijatuhi vonis hakim 6 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus kepemilikan narkotika.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Junaidi alias Edi Bin M Soleh Husin (36) menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Junaidi alias Edi Bin M Soleh Husin (36) dijatuhi vonis hakim 6 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus kepemilikan narkotika.

Tuntutan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH yang memberikan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada sidang dengan agenda putusan yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, terdakwa Junaidi juga mengaku bahwa dia pernah di penjara atas kasus yang sama.

"Tahun 2015 saya keluar (dari penjara) pak," ujarnya dengan suara jelas di hadapan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, SH MH, Kamis (9/5/2019).

Hakim menilai, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Seperti kelakuannya yang baik serta kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas selama persidangan.

"Untuk itu terdakwa dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan hukuman penjara," ujar hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya keputusan.

Terdakwa Junaidi langsung menerima putusan hakim dengan raut wajah tenang.

Dia hanya menganggukkan kepalanya di hadapan hakim tanpa berucap sepatah kata pun.

Junaidi yang merupakan warga jalan Rambutan Dalam kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang, ditangkap polisi Polresta Palembang pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB

Saat itu dia ditangkap saat sedang berada di Mess tempatnya menginap di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan 11 Ilir Kecamtan IT II Kota Palembang.

Turut pula diamankan bersama terdakwa, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram, 1 buah sekop plastik warna oranye dan 1 ball plastik di atas kasur. (cr8)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved