Buruh Satu Bulan Kerja, Perusahaan Wajib Berikan THR

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Sedulang Setudung, Banyuasin wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh dan p

SRIWIJAYA POST
Bupati Banyuasin Askolani 

"Cara menghitungnya jika masa kerja 1 bulan maka dibagikan dengan 12 bulan lalu dikalikan total gaji pokok bulanan karyawan,itulah jumlah thr yang harus dibayarkan perusahaan,

sedangkan yang masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima 1 bulan gaji," timpal Elyanto pada wartawan.

Lebih lanjut kata dia semua perusahaan wajib melaksanakan aturan tersebut

Konsekuensi yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan diantaranya akan terkena sangsi administrasi seperti pemberhentian sementara usaha, pembekuan usaha dan pembatasan hak usaha.

Perusahaan juga terancam kena sangsi perdata yang diatur oleh undang-undang.

" Ya jika tidak melaksanakan perusahaan akan kena sangsi diantaranya pembekuan dan pemberhentian usaha. Untuk itu setiap perusahaan di Banyuasin wajib melaksanakan aturan itu," tandasnya. (mbd)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved