Pemakai Sabu-sabu di Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacaranya Langsung Keberatan

Terdakwa Waga bin Beroni (25) dengan suara bergetar langsung mengajukan permintaan keringanan hukuman di hadapan hakim

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa Waga bin Beroni (25) menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa atas kepemilikan sabu seberat 0,044 gram di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Terdakwa Waga bin Beroni (25) dengan  suara bergetar langsung mengajukan permintaan keringanan hukuman di hadapan hakim usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara.

JPU Sumiati SH menjatuhkan tuntutan tersebut atas kepemilikan sabu seberat 0.044 gram.

Hal ini berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (8/5/2019).

"Saya mohon keringanan pak. Saya menyesal dan mengaku salah. Tidak mau mengulangi lagi perbuatan yang kemarin," ujar Waga dihadapan hakim.

Senada dengan Waga, saat ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Abdurrahman mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap terdakwa terlalu berat.

Mengingat terdakwa merupakan pemakai bukan pengedar.

"Kami menilai tuntutan itu terlalu tinggi karena berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa merupakan pemakai bukan pengedar,"ujarnya.

"Klien kami sudah mengajukan sendiri pembelaan diri dalam menyikapi tuntutan yang dijatuhkan JPU tadi,"sambungnya.

Waga ditangkap di Jalan Veteran Simpang Empat Taman Siswa Kelurahan 20 Ilir D-I Kecamatan IT.I Palembang, pada Sabtu (26/1/2019) sekira pukul 19.15 WIB.

Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya DEDI yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Turut pula diamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok di balik kertas timah yang diakui oleh terdakwa sebagai milikya yang baru dibeli seharga Rp.100 ribu dari orang yang tidak dikenal didaerah 14 Ilir Palembang. (cr8)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved