Ramadan 2019
Kapolres Muba Keluarkan Maklumat Larangan Jual dan Main Mercon, Siap-siap Kena Sanksi Pidana
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengeluarkan maklumat (pemberitahuan) untuk tidak menyalakan dan mengedarkan petasan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengeluarkan maklumat (pemberitahuan) untuk tidak menyalakan dan mengedarkan petasan.
Maklumat yang dikeluarkan tersebut dalam menjaga kekhusukan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Ya, untuk menciptakan ketertiban, kekhusukan dan kenyamanan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa Polres Muba telah melakukan sosialiasi maklumat Kapolres."
"Maklumat tersebut mengenai imbauan kepada masyarakat mengenai tidak menjual dan menyalakan petasan selama bulan puasa," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, Rabu (8/5/19).
• BREAKING NEWS, KMS Fahrullah Kepala Unit BRI di PALI Tewas Kecelakaan, Ini Kronologinya
Pemasangan maklumat Kapolres Muba dengan nomor : MAK/01/V/2019Polres Musi Banyuasin dilakukan pada tempat-tempat keramaian maupun di polsek jajaran Polres Muba.
Selain itu Polres juga melakukan sosialiasi kepada desa-desa maupun lurah agar maklumat ini benar-benar dipahami.
"Adapun isi dari Maklumat kapolres muba nomor : MAK/01/V/2019/ Polres Musi Banyuasin, antara lain dilarang menyimpan, mengedarkan, menyalakan petasan-mercon."
"Karena merupakan perbuatan pidana sesuai undang-undang darurat nomor : 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," ungkapnya.
• Ketahui Penyebab dan 3 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut saat Berpuasa
Selain itu dilarang menggunkan petasan dan bunga api pada tempat fasilitas umum seperti tempat ibadah, permukiman, rumah sakit, bank, perkantoran, stasion bandara, dan jalan umum.
"Semua jenis petasan kita larang, apabila masih melanggar semua ketentuan yang ada maka bagi pelakunya siap-siap dapat sanksi pidana. Semoga dengan ini umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa menjdi lebih khususuk,"jelasnya. (SP/ Fajeri)