Penumpang Gojek Dapat Asuransi Selama Perjalanan, Ini Proses Klaim dan Dokumen yang Disiapkan

Banyaknya kasus kekerasan terhadap mitra hingga menimpa penumpang membuat Gojek sejak awal berdiri telah mengasuransikan mitra

Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
Gojek
cara daftar driver gojek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya kasus kekerasan terhadap mitra hingga menimpa penumpang membuat Gojek sejak awal berdiri telah mengasuransikan mitra dan penumpangnya demi keamanan dan kenyamanan layanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengguna jasa gojek terlindungi dalam perjalanan ketika menggunakan layanan GOJEK dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi, khususnya pada layanan GO-RIDE.

Oleh karena itu, GOJEK bekerja sama dengan salah satu perusahaan insurtech terpercaya, memberikan manfaat perlindungan berup jaminan keselamatan secara maksimal untuk kamu mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.

"Setiap penumpang yang sedang dalam perjalanan bersama GO-RIDE secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi secara gratis tanpa perlu membayar biaya premi polis maupun biaya tambahan lainnya. Seluruh biaya premi menjadi tanggungan GOJEK," ujar Micheal Say, VP Corporate Comunication Gojek, Senin (6/5/2019).

Dijelaskannya untuk mengklaim manfaat asuransi ini, gunakan fitur need help dalam aplikasi GOJEK atau kunjungi website.

Besarnya reimbursement atau uang tunai nilai pertanggungan yang tertera akan ditransfer melalui akun bank yang terdaftar.

Kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal atau begal. Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi. Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.

Biaya pengobatan
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis. Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar jjika rawat inap dan obat-obatan. Nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp5.000.000 per kejadian.

Cacat permanen
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter. Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp50.000.000 per kejadian.

Kematian karena kecelakaan

Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp1.000.000

Pihak yang ditanggung oleh polis asuransi adalah penumpang yang terdaftar di aplikasi GOJEK, membayar serta memesan layanan transportasi GO-RIDE.

"Penumpang GO-RIDE bukan pemilik akun GOJEK, yang layanan transportasinya dipesankan oleh pemilik akun GOJEK," tegas Michael.

Proses klaim harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yakni semua bukti kejadian dan dokumen yang diperlukan seperti nomor order, foto kartu identitas diri, resume medis, kuitansi atau bukti biaya Rumah Sakit asli, laporan kecelakaan dari kepolisian atau Berita Acara Polisi (BAP), dan dokumen lain diserahkan dalam bentuk soft copy atau foto dan dikirimkan melalui form online pada saat pengajuan klaim.

Setelah kamu mengisi formulir pengajuan klaim pada form online, kami ataupun pihak penyelenggara asuransi mungkin akan menghubungi kamu untuk meminta jawaban untuk beberapa pertanyaan terkait kejadian yang dialami untuk memastikan kelengkapan informasi tersebut seperti apa, siapa, mengapa, kapan, di mana dan bagaimana kronologi kejadian.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi

Kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal begal:
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli perihal kejadian tersebut
- Bukti kekerasan fisik yang terdiri dari foto bukti atau surat keterangan dokter
-Detail barang yang rusak / hilang

Dokumen lain jika dibutuhkan
- Penggantian biaya pengobatan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli yang menyatakan jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi asli dan rincian biaya perawatan di Rumah Sakit atau pengobatan tradisional yang disertifikasi
- Hasil laboratorium dan ronsen

Dokumen lain jika dibutuhkan
- Rawat Inap atau Rawat Jalan akibat kecelakaan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli yang menyatakan jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi asli dan rincian biaya Perawatan di Rumah Sakit / Pengobatan Tradisional yang disertifikasi
- Hasil laboratorium dan rontgen / ronsen
-Dokumen lain jika dibutuhkan

Meninggal Dunia atau Cacat Permanen akibat kecelakaan
- Foto kartu identitas tertanggung (KTP)
-Surat Kematian asli
- Surat Pernyataan Ahli Waris asli
- Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris (KTP & KK)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Surat Keterangan Kematian Asli dari RS (jika meninggal dunia di rumah sakit)
- Hasil Laboratorium dan rontgen/ronsen (jika meninggal dunia di rumah sakit)

Batasan waktu klaim dan proses pencairan dana

Pengajuan klaim terkait kecelakaan ketika menggunakan layanan GO-RIDE harus dilaporkan melalui form klaim online paling lambat 30 hari sejak terjadi kecelakaan.

Dijelaskan Michael pengajuan klaim akan ditinjau terlebih dahulu oleh pihak insurtech hingga dinyatakan lengkap. Mereka akan menginformasikan pelapor melalui email apabila dokumen dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses, atau jika dokumen dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, pada saat mengisi form klaim, mohon pastikan bahwa alamat email yang ditulis merupakan email yang sering gunakan.

Nilai pertanggungan atau reimbursement akan kamu terima lima hari kerja untuk nilai pertanggungan yang tidak mengakibatkan kematian, tujuh hari kerja untuk nilai pertanggungan yang mengakibatkan kematian sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pihak asuransi bisa menolak klaim dengan kondisi terlibat pada kejadian perang, operasi militer dan tindakan huru hara, semua pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelumnya, kelainan atau cacat yang dibawa dari lahir, dan penyakit turunan. Segala tindakan ilegal dan tidak sesuai dengan kaidah hukum oleh pihak yang diasuransikan. Penumpang dalam pengaruh alkohol yang tinggi, bunuh diri atau luka yang disengaja, tidak berupaya menyelematkan diri.

Penumpang juga dihimbau melaporkan driver jika driver terlibat dalam kasus kejahatan terhadap penumpang dengan menghubungi nomor Call Center CCU: (021) 50251110.

"Keamanan serta perlindungan penumpang adalah prioritas yang utama kami. Oleh karenanya kami terus berupaya memberikan pembekalan berupa pelatihan untuk mitra driver dan memberikan fasilitas asuransi terpercaya yang dapat melindungimu dari resiko musibah kecelakaan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved