Berita Banyuasin
Pemkab Banyuasin Cairkan Gaji 14 (THR) untuk ASN Pertengahan Mei Ini, Gaji 13 Cair Juli 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan membagikan gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan membagikan gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai aturan, nominalnya bertambah menjadi Rp 4 miliar dari tahun lalu.
Misalnya gaji 13 dianggarkan sekitar Rp 33,4 Miliar bagi sekitar 7.757 Aparatur Sipil Negara.
Masfarizal, Kabid Perbendaharaan Pemda Banyuasin, Senin (6/5/2019) menjelaskan, 7.757 ASN itu sudah termasuk tenaga guru, kesehatan dan lain sebagainya.
• Bus Trans Muara Enim Diluncurkan, Layani Gratis Rute Muara Enim-Lubuk Raman dan Simpang Meo
"Artinya semua dapat dan bisa memanfaatkan gaji 13 sebaik mungkin," ucapnya.
Rencananya gaji 13 tersebut, akan dibagikan kepada Aparatur Sipil Negara pada bulan Juli mendatang.
"Bulan Juli kita bagikan, biasanya untuk keperluan sekolah uang itu," bebernya didampingi Meysaro, Kasi Penbendaharaan.
Masih katanya, dibandingkan pada tahun 2018 lalu, gaji 13 itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2 miliar pada tahun 2019 ini.
"Jika tahun 2018 lalu hanya Rp 31,4 Milyar, sekarang menjadi Rp 33,4 M," ungkapnya.
• 3 Bulan Gaji Belum Dibayar, TKS Segel Kantor Dishub Muratara
Selain gaji 13, Pemkab Banyuasin telah menganggarkan gaji 14 atau lebih dikenal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 7.757 Aparatur Sipil Negara.
"Rencananya akan dibagikan pada pertengahan bulan Mei ini, kalau tidak salah tanggal 24 Mei," katanya.
Mengenai besaran gaji 14 yang dianggarkan mencapai Rp 33,5 Miliar.
"Artinya naik sekitar Rp 2 M dibandingkan tahun lalu," imbuhnya.
Kenaikan gaji 13 dan 14 yang mencapai Rp 2 M itu menurut Masfarizal disebabkan adanya kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia termasuk Banyuasin.
"Kenaikan gaji 13 dan 14, karena gaji pokok ASN mengalami kenaikan," imbuhnya.
• Pemegang Tribun Family Card (TFC) Bisa Makan Lauk Gratis di Kedai 3 Nyonya Palembang
Tapi untuk persis pencairan gaji 14, Masfarizal mengungkapkan masih menunggu Keluar Pemerintah Presiden, kemudian Peraturan Kementerian Keuangan.
"Dan edaran KPPN setempat, dan kita indahkan hal itu," tukasnya.
Untuk tenaga honorer, Masfarizal tidak mengetahui secara pasti apakah mendapatkan gaji 14 atau tidak.
"Tergantung kebijakan Organisasi Perangkat Daerah," pungkasnya.