Pemilu 2019
2 Petugas KPPS di OI Meninggal Dunia, Petugas Pemilu Meninggal di Sumsel Jadi 25 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat, terdapat 25 petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan TPS meninggal dunia
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat, terdapat 25 petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan TPS meninggal dunia di Sumsel.
Dari 25 orang yang meninggal tersebut, terdapat 2 orang KPPS di Kabupaten Ogan Ilir (Ol) yang baru meninggal sejak koma beberapa waktu lalu.
"Ada 2 lagi KPPS yang meninggal di Sumsel, di Ogan Ilir kemarin yang koma di 2 Rumah Sakit akhirnya meninggal. Kita turut berduka cita," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (3/5/2019).
Kedua KPPS di OI tersebut, atas nama M Kenedi yang menjabat Ketua KPPS 05 Desa Pinang Mas kecamatan Sungai Pinang Kabulaten Ogan Ilir.
• Demo Rusuh di Bawaslu PALI, 25 Warga Diamankan, Polisi dan TNI Korban Lemparan Batu
Satu lagi atas nama Hasan, anggota KPPS di Desa Teluk Kecapi, kecamatan Pemulutan, kabupaten Ogan Ilir.
"Jadi hingga hari ini sudah 25 petugas KPPS yang meninggal dunia di Sumsel," ucapnya.
Sementara ada 4 petuas berasal dari kota Palembang, yaitu Alamsyah ketua KPPS di TPS 43 kelurahan 15 ulu RT 27 blok B6 no 11.
Kemudian, Slamet Riadi Ketua RT 34 dan ketua KPPS TPS 31 Kel.20 ilir D-1 Palembang, dan Najiullah, anggota Linmas TPS 02 RT 02, Kel. Silaberanti, Kota Palembang.
Kelly Mariana mengungkapkan para petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut mayoritas bertugas di tingkat KPPS, diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.
• Banyak Keluarga Walikota Harnojoyo Lolos Caleg: Anak, Adik Sampai Ipar, Anaknya Bisa Jadi Ketua DPRD
"Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya," tandasnya.
Ditambahkan Kelly, KPU Kabupaten/ kota juga dilaporkan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban. Sementara dari pemerintah dalam proses.
"Santunan sudah dilakukan oleh kabupaten/ kota dan sebagian KPU Provinsi. Santunan secara nasional sudah disetujui menteri keuangan, dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya," tandas Kelly.
Dilanjutkan Kelly, berdasarkan surat kementerian keuangan RI, yang ditujukan ke KPU RI dari usulan satuan biaya masuk lainnya (SBML) santunan kecelakaan kerja penyelenggara ad hok KPU pada pemilu 2019.
Bagi meninggal dunia besaran santunannya Rp 36 juta per orang untuk ahli waris, cacat permanen besarannya Rp 30,8 juta per orang.
Luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
