Pemilu 2019
Golkar Diprediksi Raih Kursi Ketua DPRD Sumsel, Alex Noerdin : Golkar Pasti Masuk Pimpinan DPRD
Hasil perekapan suara secara internal berdasarkan C1 DPRD Sumsel terdapat empat partai memiliki peluang untuk duduk di kursi pimpinan DPRD Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
"Adanya peningkatan selama ini, mungkin karena bersamaan dengan Pilpres, dimana Sumsel adalah basis paslon 02 Prabowo sehingga imbasnya ke partai Demokrat. Kedua, dari habisnya Pilkada serentak 2018, serta kader kita militan dan berjuang keras seama ini," ujarnya.
Sementara ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda mengakui jika ada penurunan suara dalam Pileg tingkat DPRD Sumsel, namun untuk raihan kursi diakui Giri masih signifikan.
• Tulang Punggung Keluarga Itu Telah Pergi, Naujillah Linmas TPS di Palembang Titip Jaga Dua Anaknya
"Setiap dapil dari 10 dapil yang ada kita sudah pasti dapat kursi, tinggal penambahan dibeberap dapil yang tidak menutup kemungkinan bisa meraih dua kursi. Seperti di Dapil III OKI- OI hampir pasti dua kursi, tinggal daerah lainnya yang masih proses," ucapnya.
Mantan ketua DPRD Sumsel ini mengaku, soal siapa yang akan duduk di kursi pimpinan, itu merupakan kewenangan DPP, dan DPD Sumsel hanya mengusulkan sejumlah nama.
"Soal wakil Ketua nanti, nama yang ditunjuk tergantung keputusan Rapat DPP," ungkapnya.
Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Nopran Marjani mengungkapkan partai Gerindra sudah pasti akan berada distruktur pimpinan DPRD Sumsel, dimana Gerindra diperkirakan meraih 10 kursi yang ada.
"Setiap dapil kita dapat kursi, jadi meraih 10 kursi. Jumlah ini sama dengan pemilu 2014 lalu, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah," bebernya.
Untuk jatah kursi pimpinan, Nopran mengaku keputusan hal itu berada di DPP Gerindra.
"Semua punya kesempatan dan penunjukkan oleh ketua umum, namun selama ini ia merupakan struktur inti partai," tukasnya.
Ferry Liando dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi mengatakan, ada mekanisme yang mengatur penentuan pemimpin DPRD, baik ketua maupun beberapa wakilnya.
Mekanisme yang ia maksud adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tengan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sesuai aturan, kata dia, pemimpin DPRD ditentukan lewat suara terbanyak yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
"Misalnya ada empat pemimpin di DPR, maka empat partai partai peraih suara terbanyak menentukan siapa yang jadi wakilnya untuk menduduki jabatan pemimpin di DPRD."
"Kemudian yang menentukan siapa yang berhak menjadi ketua DPRD berdasarkan besarnya fraksi atau parpol peraih kursi terbanyak di DPRD," kata dia kepada Tribun Manado pekan lalu.
Artinya, peraih suara terbanyak tak otomatis menjadi pemimpin karena masing-masing parpol punya mekanismenya sendiri mengajukan wakilnya.