Berita OKU

Siswi SMK di Baturaja Dicabuli 3 Remaja, Kakak Korban Curiga Lihat Tanda Merah di Leher

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA-Tiga remaja mencabuli secara bergiliran A (17 tahun), seorang siswi SMK di Baturaja.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Siswi SMK korban pencabulan 

Karena merasa curiga lalu kakak korban memeriksa isi hand phone korban dan didapati pesan WA antara korban dan pelaku LMR untuk saling bertemu.

Kasus pencabulan ini lalu dilaporkan oleh ayah korban ke polisi.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved