2 TPS di Palembang Pemilu Susulan 21 April, TPS 36 dan 11 di Ilir Timur 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan, 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
"Kenapa kurang surat suara yang ada, kan DPT ada. Kalau tingkat PPK dan PPS tidak dibuka, dan semua kewenangan KPU. Apakah ada unsur lalai disengaja atau tidak itu akan dilihat, sebab kalau sekotak dua kotak yang salah tidak masalah," ucaonya.
Soal pemilu susulan Junaidi menyatakan mau tidak mau hal itu akan dilakukan, namun ia menyarankan, jika ada satu TPS ada surat suara yang kurang seharusnya dihentikan dulu, karena pemilu ini adalah pemilu serentak bukan pemilu sebagian.
"Jadi harusnya diulang kembali, karena ini pemilu serentak, dan KPPS banyak yang tidak tidak tandatangan form C1," pungkasnya.