2 TPS di Palembang Pemilu Susulan 21 April, TPS 36 dan 11 di Ilir Timur 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan, 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan, 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang, akan melaksanakan pemilu lanjutan pada 21 April mendatang.
"Berdasarkan hasil pleno KPU kota Palembang semalam, memutuskan melaksanakan pemilu lanjutan di 2 TPS Kecamatan Ilir Timur II," kata ketua KPU Sumsel yang Kelly Mariana, Jumat (19/4/2019).
Menurut Kelly, 2 TPS itu yaitu TPS 36 kelurahan 2 Ilir dan TPS 11 kelurahan Lawang kidul atas pengajuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Hal ini terjadi, karena pemilih tidak mau melanjutkan pencoblosan, ketika surat suara Pilpres habis karena kekurangan dan tidak terpenuhi dari surat suara dari TPS terdekat. Sehingga pencoblosan dihentikan untuk 5 jenis surat suara," bebernya.
Ditambahkan Kelly, KPU Palembang sendiri telah memutuskan pemilu lanjutan akan dilaksanakan hari minggu tanggal 21 April 2019 mendatang.
"Kita berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi, karena pemilu susulan ini sebagai upaya KPU melindungi hak pilih masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkapkan, adanya carut marut dalam proses logistik surat dan kotak suara pemilu 2019 khususnya di kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian serius pihaknya.
"Secara umum penyelenggaraan pemilu serentak di Sumsel berlangsung aman, tapi menyisahkan beberapa masalah dibeberapa daerah yang ada," kata komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.
Dijelaskan Junaidi, permasalahan selama proses pemungutan tersebut diantaranya mulai dari hilang surat suara dan isinya. Lalu tertukarnya isi surat suara antar dapil.
"Kemudian, kurangnya jumlah surat suara khususnya Pilpres di sejumlah kota Palembang," bebernya.
Selain itu, banyaknya pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), ternyata banyak yang tidak bisa memilih karena kurangnya surat suara.
"Ada juga sebagian besar TPS itu, saksi banyak tidak hadir dan sudah kabur sejak pukul 6 sore padahal dalam proses penghitungan, yang ini disayangkan," capnya.
Soal kasus yang terjadi di Palembang, Junaidi mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dan pidana, yang dilakukan penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten / kota, dan akan diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semua punya peluang untuk diproses. Apakah berdasarkan temuan Bawaslu ataupun laporan masyarakat, nanti akan dilihat kedepan. Apabila diluar normal adalah salah, tapi apakah unsur sengaja atau tidak itu yang akan kita proses," tandasnya.
Dilanjutkan Junaidi, ia melihat untuk kasus di Palembang kesalahannya berada tingkat KPU, mengingat dalam pengepakan atau packing surat suara yang ada semua kewenangan KPU dan sudah ada data DPT.