Pemilu 2019

Penghitungan Suara di TPS Kecamatan IT 1 Rata-rata Selesai Pukul 03.00 Dini Hari

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Penghitungan surat suara Pileg dan Pilpres untuk tingkat kecamatan atau PPK belum dimulai hingga, Kamis (18/32019) siang

Penulis: Sri Hidayatun |
Tribun Sumsel/ Sri Hidayatun
Aula kecamatan Ilir Timur (IT) 1 tempat penyimpanan kotak dan surat suara dijaga ketat oleh polisi, Kamis (18/4/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Penghitungan surat suara Pileg dan Pilpres untuk tingkat kecamatan atau PPK belum dimulai hingga, Kamis (18/32019) siang ini.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, di PPK Ilir Timur (IT) I terlihat tumpukan kotak suara masih tersimpan di aula kecamatan yang dijaga ketat oleh polisi.

Alfian, Ketua PPK IT 1 mengatakan, di wilayah IT 1 semua kotak suara belum masuk sepenuhnya.

"Tinggal 2 kelurahan lagi yang sedang dalam on proses pengiriman surat suara ke PPK. Kira-kira sore ini sudah sampai," ujarnya.

Katanya, jika sudah sampai semuanya maka akan dilakukan rapat internal dulu mengenai kesiapan untuk perhitungan surat suara ini.

Prabowo-Sandi Menang di Banyak TPS di Sumsel, Ini Tanggapan Tim Jokowi

Bersikap Ketus, Ini Ungkapan Kesal Juri LIDA 2019 Nassar pada Caren Delano, Gara-Gara Zaskia Gotik?

Lagi pula, kata Alfian pihaknya masih menunggu logistik dari KPU yang belum masuk untuk tingkat kecamatan atau PPK.

"Kotak, form juga belum masuk dari KPU. Jadi kalau mau mulai juga belum bisa dilakukan," tegas Alfian.

Ia mengatakan baru pukul 3 dini hari mulai kotak surat suara masuk dari PPS.

"Rata-rata perhitungan ini selesai jam 3 subuh semua. Jadi masuk ke PPK juga jadinya lebih lama," beber dia.

Kata Alfian, nantinya perhitungan ditingkat PPK ini menghabiskan waktu seminggu karena di PPK IT 1 ini ada 205 TPS dan 53. 617 DPT.

Perhitungan mulai dari Presiden, lalu DPR RI, DPR Provinsi dan DPD Kota.

Menurut Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, KPPS diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan proses pemungutan dan penghitungan atau rekap suara hasil pemilu serengak 2019, mulai 17- 18 April.

"Jadi, proses rekapitulasi bisa dilanjutkan dihari kedua, dan batas waktu diberikan selama 12 jam," kata Kelly, Rabu (17/4/2019) malam.

Indent Polresta Palembang: Diduga Ibu Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri di Swakarya Palembang

Hadapi UASBN 22-24 April 2019, Guru Persiapkan Mental dan Fisik Siswa SD Negeri 238 Palembang

Setelah rekap ditingkat TPS selesai, hasil rekap kemudian digeser ditingkat PPK (Kecamatan) yang dimulai dari tanggal 18 April hingga 4 Mei.

"Jadi setelah di TPS selesai, langsung digeser ke PPK, tanpa harus menginap di PPS dahulu," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved