Breaking News

Pemilu 2019

Hasil Quick Count Pemilihan Legislatif 2019, PDI Perjuangan Tertinggi, 7 Partai Tak Sampai 4 Persen

Hasil Quick Count Pemilihan Legislatif 2019, PDI Perjuangan Tertinggi, 7 Partai Tak Sampai 4 Persen

Kompas.com
Gedung DPR RI 

12. PSI 1,68 persen

13. Hanura 1,41 persen

14. PBB 0,71 persen

15. Partai Garuda 0,44 persen

16. PKP 0,21 persen  

Perolehan tersebut merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 31,75 persen dari total TPS sampel.  

Litbang Kompas mengambil 2.000 sampel TPS dengan margin of error di bawah satu persen.  

Hasil quick count ini bukan hasil resmi. KPU nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pemilu 2019.

Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil hitung cepat atau quick count beberapa lembaga survei merilis hasilnya sementara pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan Prabowo-Sandiaga.

Selaih hasil hitung cepat pemilihan presiden, sejumlah lembaga survei juga mengeluarkan rilis hasil pemilihan umum legislatif 2019.

Namun, hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei bukan hasil resmi.

Hasil resmi siapa yang akan menang dan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen (parlemen treshold) akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik ditingkat pusat maupun daerah.

Dikutip dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 BREAKING NEWS : Jokowi-Maruf Amin Kalah di TPS Tempat Gubernur Sumsel Herman Deru Mencoblos

 Reaksi Nikita Mirzani Tahu Hasil Quick Count Jokowi Ungguli Prabowo, Tak Diduga Ini Ungkapannya

 AKBP Kristovo Arianto Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung, Mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang

 Mendadak Hapus Postingan Ucapan Selamat ke Jokowi - KH Maruf Amin, Arie Untung Ungkap Alasannya

Maupun para calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved