Kubu Jokowi di Sumsel Menentang Rencana Tim Prabowo Dirikan Dapur Umum di TPS
Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Sumsel menentang rencana dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;
4. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;
5. Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;
6. Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat;
7. Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
"Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kiranya semua pihak dapat memakluminya sebagai upaya bersama kita dalam menciptakan pelaksanaan demokrasi di Sumatera Selatan dapat berjalan secara baik dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," pungkasnya.