Kubu Jokowi di Sumsel Menentang Rencana Tim Prabowo Dirikan Dapur Umum di TPS
Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Sumsel menentang rencana dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Sumsel menentang rencana dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 akan mengerahkan relawan (”EmakEmak"), yang akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS.
Menurut ketua TKD KIK Sumsel Syahrial Oesman, atas seruan tim paslon 02 itu, pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian bagi penyelenggara yaitu KPU Sumsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota, PPL se Sumsel.
"Kami mengharapakan adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara, dan pengamanan yang tersistematis dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS- TPS se Sumsel, dengan tujuan melakukan monitoring, pencegahan, dan ke level tindakan tegas lainnya," kata Syahrial didampingi Direktur Hukum & Advokasi TKD KIK Sumsel HM Antoni Toha, saat menggelar jumpa pers di Posko TKD Sumsel, Selasa (16/4/2019).
Diungkapkannya, hal ini berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman. Namun tidak menutup kemungkinan motif dan rencana tersebut patut diduga, menjadi pola kendali dari Tim Paslon 02 terhadap calon pemilih dan dapat juga disebut sebagai tindakan untuk mengkondisikan keadaan yang mencekam.
Selain itu, bisa memberikan ketakutan dan sangat berpotensi masyarakat calon pemilih takut untukdatang ke TPS sehingga dapat dikategorikan upaya yang tersistematis meningkatkan angka golput.
"Hal ini bisa juga menjelaskan bahwa Tim Paslon 02 terindikasi melakukan praktek kecurangan, dan dapat menciderai semangat dan prinsip berdemokrasi. Ini membuat resah di TPS," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya mendesak kepada KPU Provinsi Sumsel dan dapat ditindaklanjuti oleh KPU-KPU di 17 Kabupaten/Kota, untuk segera membuat edaran larangan mendirikan tenda umum di sekitar minimal 500 meter dari TPS.
Hal ini untuk memberikan ketenangan seluruh warga pemilih yang memiliki hak suara agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan aspirasinya di TPS tanpa merasa diintimidasi oleh pihak manapun.
Selain akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS, diduga juga ada rencana tim 02 akan melakukan gerakan sholat subuh di area TPS-TPS, yang patut dijadikan perhatian khusus oleh Pengawas TPS dalam membantu PPL guna melakukan pengawasan langsung, sebagaimana PPL mempunyai tugas dan wewenang yang melekat padanya sebagaimana aturan hukum yang mengaturnya sebagai pelaku utama yang resmi, dan mengawasi dan melaporkan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Hal lain yang tidak menutup kemungkinan, karena dibenarkan oleh hukum yang mengaturnya pula untuk melaporkan ke Bawasly serta Gakkumdu, sehingga disini penyelenggara dapat dikategorikan melaksanakan pengawasan partisipatif dari bawah ke jenjang berikutnya, sehingga ketegasan penyelenggara ini dapat dinilai positif oleh masyarakat luas,' tuturnya.
Pihaknya menilai, adanya upaya persuasif kiranya dapat juga dilakukan PPL, berupa pencegahan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama pemngutan suara di TPS kepada Tim Paslon 02. Selain itu juga dapat komunikatif dengan berdiskusi dilapangan kepada warga pemilih dan juga bersama warga Masyarakat Publik terdiri dari Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi, Pers serta masyarakat umum untuk melaporkan hal yang dikategorikan menyimpang tersebut.
"Di sini bukan pemilu presiden saja, tapi pileg juga ada, dan kita harus sepakat melawan kecurangan dan harus berjalan demokratis pemilu serentak 2019," tukasnya.
Ditambahkannya, TKD KIK Sumsel menyampaikan pernyataan sikap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas di Sumatera Selatan 7 poin, sebagai berikut:
1. Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait himbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS;
2. KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS;
3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;
4. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;
5. Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;
6. Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat;
7. Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
"Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kiranya semua pihak dapat memakluminya sebagai upaya bersama kita dalam menciptakan pelaksanaan demokrasi di Sumatera Selatan dapat berjalan secara baik dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," pungkasnya.