Pemilu dan Pilpres 2019

Daftar Caleg Lahat Sesuai Dapil, Ini Daftar Lengkap Calon Legislatif Kabupaten Lahat Sumsel

Berikut daftar lengkap Caleg Kabupaten Lahat sebagai referensi bagi anda sebelum mencoblos besok.

Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana
EDISON/TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. 

Ditambahkan Andika, saat dirinya melakukan percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang, dengan angka 0 (1604100000000000), agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040 tersebut, terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/ bulan/ tahun lahir, serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan.

"Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 pemilih, patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih," tuturnya.

Kemudian temuan yang hampir sama ada di Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, yang bisa dilihat pada laman 
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah pemilih laki-laki 180 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 18 orang pemilih.

"Di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********. Selain itu 16 digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8, merupakan angka yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini memiliki tanggal lahir 00," ungkapnya.

Padahal pada pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.

"Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544, UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu," tandasnya.

Atas temuan itu, Andika sendiri sebagai warga negara Indonesia telah melaporkannya ke Bawaslu RI, karena DPT itu sudah final dan berada dikewenangan KPU RI, sehingga untuk diperhatikan lagi agar lebih disempurnakan, mengingat masih ada waktu sebelum penconlosan.

"Kita tidak ingin menyalahkan siapapun, tapi kita berharap Bawaslu dapat melakukan investigasi, atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved