Dinilai Janggal, Keluarga Audrey Bakal Lakukan Visum Ulang, Gandeng 7 Pengacara Sekaligus

Hasil visum Audrey, siswi SMP korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak telah disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar

Tribunsumsel.com
Artis yang Mengaku Pernah Dibully di Sekolah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil visum Audrey, siswi SMP korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak telah disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir pada Rabu (10/42019).

Menurut M. Anwar Nasi, hasil visum dari Audrey menunjukkan tidak ada bengkak di kepala korban. Selain itu tidak ditemukan memar di bagian mata korban sehingga kondisi penglihatan korban juga normal.

“Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” terangnya.

M. Anwar Nasir menambahkan bahwa kondisi perut tidak ditemukan memar dan tidak ada bekas luka di bagian tubuh korban.

Kemudian organ dalam tidak ada pembesaran,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kapolresta Pontianak, M. Anwar Nasir juga menyampaikan hasil visul alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta Pontianak, selaput dara tidak tampak luka robek dan memar.

“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar,” jelasnya dengan nada tegas.

Disampaikan pula bahwa hasil diagnosa menunjukkan kulit tidak ada lebam, memar maupun bekas luka.

“Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” jelas Kapolresta Pontianak.

Ria Ricis Menjenguk Audrey ke Pontianak.
Ria Ricis Menjenguk Audrey ke Pontianak. (Instagram/riaricis1795)

Dalam kasus ini, pihak korban pengeroyokan Audrey (14 tahun ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus Audrey di kepolisian.

Tujuh pengacara itu diantaranya Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.

Ketika dimintai penjelasan, Daniel Edward Tungkau, mengatakan bahwa pihak Audrey memintanya agar membela dan mengawal proses hukum bersama keenam rekannya.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai Tribun Pontianak di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Berkaitan dengan visum yang dihasilkan oleh Polresta Pontianak, para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap alat kelamin korban.

Ketujuh pengacara yang digandeng dalam kasus Audrey kali ini siap mengawal hingga keadilan sebenarnya terungkap jelas.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved