Berita Palembang

Aksi Kapolresta Palembang Langsung Turun Mobil, Tolong Korban Kecelakaan Saat Kampanye Jokowi

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah turun langsung membantu korban kecelakaan lalu-lintasdi Jalan Kol H Barlian, Selasa (2/4/2019)

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Kapolresta Kombes Pol Didi Hayamansyah 

Meri yang sedang hamil dua bulan meninggal dunia karena kecelakaan itu.

Saat kecelakaan terjadi, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah beserta jajarannya sedang melintasi kawasan tersebut untuk melakukan kunjungan ke Graha Tribun.

"Awalnya tujuan saya itu mau berkunjung ke media kemudian ada lakalantas dan salah satu korban pria sedang berteriak minta tolong," Ujar Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah saat ditemui di ruangannya, Kamis (21/3/2019).

Mendengar hal tersebut Kapolresta beserta ajudannya dengan sigap turun dan memberikan pertolongan pertama.

Kapolresta menepikan korban dan menutupi dengan kain yang ada.

Tak lama kemudian datang sebuah ambulans yang kebetulan melintas di tempat kejadian

"Untungngya saat itu kebetulan ada ambulans yang lewat membawa peralatan, kita langsung minta bantu mereka bawa korban ke rumah sakit untuk terdekat," katanya.

Tak jauh dari lokasi kejadian, ada polisi lalu lintas yang langsung mengamankan lokasi kejadian.

"Ada polisi lalulintas di sekitar kejadian jadi untuk selanjutnga kita serahkan kepada polisi yang bertugas di sana,"

Kronologi

Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Arief Harsono membenarkan adanya kecelakaan motor yang bertabrakan dengan truk mitsubishi.

Ia mengatakan, saat itu kendaraan motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi BG 2198 AAV yang dikendari Firman (27) dan Meri Dahlia (24).

Keduanya hendak menghindari razia kendaraan di pinggir jalan karena tidak menggunakan helm.

"Saat kejadian, kedua korban tidak menggunakan helm dan pengendara mendadak mengerem. Kemudian di belakangnya ada truk yang melintas dan terjadilah kecelakaan," ujarnya.

Truk dengan nomor polisi 8231 tersebut melaju dengan kecepatan 60 km/jam dimana seharusnya di kawasan kota, truk hanya dibolehkan lewat dengan kecepatan 45km/jam.

Saat ini kendaraan dan supir truk dengan inisial EA sudah diamankan oleh satlantas Polresta Palembang.

"Atas kejadian ini supir truck dapat dikenakakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12juta" pungkasnya.

Hamil 2 Bulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved