Berita Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Turunkan Intel Cek Caleg Otak Pencurian Nasabah Bank di Bogor

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengaku sudah berkoordinasi dengan mengirimkan surat permohonan ke Polres Kabupaten Bogor

Penulis: Eko Hepronis |
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-SP (36) calon legislatif (caleg) di Lubuklinggau menjadi otak sindikat pencurian uang nasabah bank dengan modus kempis ban dibekuk Polres Bogor.

SP diduga Caleg Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Untuk mengenai status hukum SP, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengaku sudah berkoordinasi dengan mengirimkan surat permohonan ke Polres Kabupaten Bogor.

"Namun sekarang belum ada jawaban. Surat itu kita kirim untuk mengetahui kepastian status dia (SP) Caleg, dari KPU juga sudah ada surat ke kita," ungkapnya pada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Untuk tindak lanjutnya Dwi mengatakan, akan sesegera mungkin memerintahkan Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau berkoordinasi supaya secepatnya diketahui status hukum pelaku.

Anak Irwansyah Cawagub Sumsel Meninggal, Berprestasi Pernah Ikut Pertukaran Pelajar ke London

Doni Irpandi Bekas Gubernur Mahasiswa FISIP Unsri, Karyawan BNI Tewas Kecelakaan Tragis di Jambi

Ia menilai, sebenarnya tidak ada kewajipan koordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor.

Namun karena statusnya warga Lubuklinggau maka pihaknya harus mengecek di lapangan.

"Setelah intel kita mengecek di lapangan ternyata benar. Tidak ada kewajiban dari kita, memang dia warga sini (Lubuklinggau) tapi kan TKP nya disana," paparnya.

Apalagi sejak awal Dwi mengaku, sudah mendapat informasi dari pemberitaan-pemberitan di media sosial dan media elektronik yang menyebutkan ada caleg ditangkap.

"Sehabis kejadian saya sudah tau dari Medsos, SP itu memang warga Lubuklinggau sudah kita cek," ungkapnya

Ketua RT Kaget

SP ditangkap bersama temannya NA (28), ND (43), AM (32), HA (20) usai melakukan pencurian dengan cara gembos ban mobil Rabu (13/3/2019 ) dini hari di Gunung Sindur dan Citereup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Aji Samanto membenarkan telah mendapat informasi kalau SP warganya ditangkap di Kabupaten Bogor karena kasus pencurian.

"Dia SP memang warga saya yang tinggal di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, dia (SP) tinggal disini sudah lima tahun," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (25/3/2019).

Aji mengaku, mendapat kabar SP ditangkap oleh polisi sejak 10 hari yang lalu.

Ia mengatakan tidak tahu pasti mengapa SP ditangkap saat itu.

"Terus terang kami kaget sekali, bertemu terakhir sebelum dia (SP) berangkat umroh bulan November 2018 lalu, saat itu kami bersama warga sekitar diundang untuk yasinan bersama dirumahnya," kata Aji.

Saat itu, mereka tidak mengobrol karena sehabis yasinan Aji bersama warga lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.

Namun menurutnya selama menetap di Batu Urip, SP dikenal baik.

"Bermasyarakatnya bagus, tapi pekerjaan pribadinya saya tidak tahu, anaknya dua orang, saat ini rumahnya ditunggu ayuknya, istrinya pasca kejadian, informasinya pergi ke Bandung," terangnya.

Lurah Kelurahan Batu Urip, May Suhada mengatakan bila SP sudah lima tahun tinggal di Kelurahan Batu Urip.

Kabar Duka, Nazaruddin Kiemas Anggota DPR RI Adik Ipar Megawati Meninggal Dunia

Ia menuturkan, SP bukan warga setempat melainkan warga pindahan

."Aslinya kalau tidak salah dia orang daerah Pelalo, Kecamatan Binduriang, Curup Bengkulu, Memang dia (SP) Caleg partai Perindo diwilayah Kecamatan Barat," paparnya.

May menerangkan, selama ini mereka mengenal SP sebagai orang cukup berada, karena setiap mau bepergian bersama anak istrinya, SP salalu menggunakan mobil sendiri.

Bahkan kadang sering pergi keluar kota juga.

"Dia (SP) punya mobil sendiri, rumahnya cukup bagus, tapi pekerjaan tetapnya saya tidak tahu, saya pikir dia (SP) pemborong," ujar May.

Jawaban Perindo

Ketua DPD Partai Perindo Kota Lubuklinggau, Welmy Sam mengaku sudah mendapat informasi bila ada salah satu Caleg inisial SP ditangkap di Kabupaten Bogor atas Kasus Gembos Ban Mobil.

"Kalau informasi sudah lihat di media massa, tapi itu apakah caleg dari Partai Perindo atau bukan, kita belum tahu," ujar Syam.

Ia pun mengakui, kalau inisial SP ada dalam Caleg Perindo no 1 Kota Lubuklinggau untuk wilayah pemilihan Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II.

"Kalau pun itu benar bukan bagian dari Partai Perindo karena dia (SP) oknum, dan kami (Perindo) tidak akan membantunya, karena itu pribadi dia," tegas Syam.

Bahkan, jika memang benar SP itu adalah Caleg Partai Perindo pasti akan ada sanksinya.

Tapi pihaknya belum bisa mengambil langkah karena belum ada laporan resmi dari kepolisian yang menyebutkan SP Caleg Perindo.

"Saya sudah koordinasi dengan provinsi, kalau memang Caleg Perindo ya sudah sebut saja, maka kami bisa mengambil langkah selanjutnya. Tapi kata provinsi bila tidak laporan resmi, saya yang melanggar aturan partai,"

"Jadi intinya kita masih menunggu," terangnya.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Riko Saputra mengatakan sudah mendapat informasi bila salah satu Caleg untuk Dapil Lubuklinggau Barat I dan Barat II ditangkap.

"Tapi kita belum mendapat surat resmi dari yang bersangkutan, yang jelas dengan adanya informasi ini kami akan kroscek dulu kebenarannya," ujar Riko.

Untuk tindak lanjutnya, KPU Lubuklinggau akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui sudah sejauh mana proses hukum yang bersangkutan.

"Karena informasinya salah satu Caleg Lubuklinggau.

Modus Gembos Ban

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus ini terungkap sejak 13 Maret 2019 di Area Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.

Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang tengah bersiap-siap di sekitar lokasi.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim. Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," kata Benny di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Tak sampai disitu, pelaku akan mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil di saat korban memperbaiki ban mobilnya.

"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar-provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang.

Bukan beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian.

"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar daripada rekannya.

Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved