Liputan Investigasi
INVESTIGASI: Bayar Rp 500 Juta Jamin Duduk Jadi Dewan, Makelar Money Politic Berkedok Konsultan
Para Calon Legislatif (Caleg) pemula jadi sasaran empuk jasa makelar money politic berkedok konsultan politik.
- Investigasi Makelar Money Politik Berkedok Konsultan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Para Calon Legislatif (Caleg) pemula jadi sasaran empuk jasa makelar money politic berkedok konsultan politik.
Dengan tarif dari Rp 400 sampai Rp 500 Juta, makelar money politic menjanjikan sang caleg pasti duduk di kursi dewan.
Tim investigasi Tribun Sumsel melakukan under cover.
Menyamar dengan mendampingi soerang tim sukses caleg dan berhasil bertemu si makelar. Kami Juga mendapatkan dokumen kontrak yang janggal dan diduga kuat modus penipuan. (Baca Tulisan: Kontrak Janggal Konsultan Abal-abal)
N, makelar politik uang ini mengaku sebagai konsultan politik. N mengaku sudah punya beberapa klien yang rata-rata caleg di daerah.
“Ada Musi Banyuasin dan Banyuasin,” kata N, awal Maret lalu saat pertemuan di Palembang.
Meski mengaku sebagai konsultan politik, program kerja yang dijelaskan untuk pemenangan kliennya bukan cara kerja mesin politik wajar. Tak ada tahap kampanye atau membangun elektabilitas.
Dengan sangat sederhana N menjelaskan semuanya bertumpu pada mobilisasi suara dengan membayar si pencoblos.
“Kami janjikan tiap TPS dapat 7 sampai 10 suara. Kami mencari semua saksi di TPS untuk dijadikan koordinator TPS. Saksi itulah nantinya yang bergerak mencari suara dari TPS itu dengan membayar Rp 100 ribu tiap suara,” katanya.
N lalu merinci dan mengilkustrasikannya. "Setiap TPS, kami hanya mengambil suara maksimal 10 suara. Jadi, setiap TPS bila 10 suara saja dengan total 500 TPS bisa mendapatkan 5.000 suara. Dengan tingkat ke-erroran 20 sampai 30 persen. Artinya, suara yang masuk bisa 3.500 suara dan itu bisa membuat caleg sudah bisa duduk tenan," katanya berpromosi. Tarif yang dipatok N mulai Rp 350 juta samppai Rp 500 juta.
Di awal, mereka akan bergerak dengan mengerahkan tim untuk mencari saksi-saksi yang ditunjuk di TPS berdasarkan perintah partai. Dari saksi inilah, mereka bergerak mencari suara bagi sang caleg. Saksi bertugas menyakinkan pemilih untuk mencoblos salah satu caleg dengan imbalan uang pastinya.
• Investigasi Perdagangan Gelap Formalin di Palembang, Pengawet Makanan dari Pembersih Kandang Ayam
• INVESTIGASI: Marak Infus Pemutih Online di Dalam Mobil, Penjual Jasa Mengaku Paramedis
"Sasarannya pasti langsung ke pemilih, caranya ngeboom (beri uang) beberapa jam sebelum pemilihan. Namun, kami tidak terjun langsung melainkan melalui saksi yang ada di TPS tersebut untuk mendatangi warga untuk mengeboom," ujar N.
Makelar ini, bergerak sesuai dengan dapil caleg yang memanfaatkan jasa mereka. Di dapil tempat caleg berkompetisi, konsultan ini akan melakukan pendataan jumlah TPS yang memungkinkan bisa mendapatkan suara yang mutlak. Setidaknya, konsultan dan timnya akan menyiapkan 500 TPS bagi sang caleg untuk bisa mendapatkan suara di setiap TPS.
N melanjutkan. Perjalanan juga belum usai untuk langsung mengantarkan si caleg duduk di kursi parlemen. Karena, suara yang diperoleh juga harus diamankan agar tidak diganggu. Pengamanan suara caleg yang sudah diperoleh dari 500 TPS tersebut, nantinya harus dilakukan pengawalan dengan ketat agar suara tidak hilang.
"Bila caleg incumbant lebih memilih melakukan pengebooman suara atau pengamanan suara di penyelenggara, kami lebih cenderung ke pengawas. Karena, sekarang ini pengawas memiliki kekuatan hukum lebih tinggi satu tingkat ketimbang penyelenggara. Kami hanya meminta untuk mengamankan suara yang telah diperoleh dan bukan untuk meminta suara. Hanya itu saja," ungkapnya.
Karena, bila pengawasan suara yang telah diperoleh tidak dilakukan sangat besar kemungkinan bila suara bisa hilang saat proses perjalanan suara.
N mengaku caleg yang menggunakan jasa mereka, biasanya lebih cenderung caleg pendatang baru. Karena, bila caleg incumben biasanya telah memiliki tim pemenangan sendiri dan sudah tahu tempat memperoleh suara.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengingatkan, para calon anggota legislatif (Caleg) di setiap tingkatan yang ada, untuk tidak melakukan money politik. Apabil nantinya terbukti melakukan money politik, meski terpilih caleg tersebut bisa direkomendasikan dicoret atau dibatalkan.
Menurut komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi, caleg terkesan "menggunakan" konsultan politik abal- abal untuk melakukannya, namun pendanaannya dari calon agar nantinya bisa "membeli" suara signifikan.
" Jelas itu bisa dikenai money politik, kalau tertangkap dan tersebar di 50 persen dari dapilnya, maka bisa dikenakanpelanggaran administrasi dan caleg tersebut bisa didiskualifikasi jika terpilih," kata Juanidi, meski membukti money politik itu sulit, karena dianggapnya terdengar tapi tidak terlihat, tercium tapi tidak berbau.
Diungkapkan Junaidi, konsultan politik memang tidak harus terdaftar di KPU atau Bawaslu, namun jika memang ia konsultan politik, pasti dilakukan secara profesional orang- orangnya, dan tidak menjanjikan "suara siluman", tanpa hasil kerja yang dilakukan.
"Jadi kemungkinan penipuan, jika ada konsultan politik bisa mendapatkan suara tanpa bekerja tidak benar. Sebaiknya calon kalau menggunakan konsultan politik profesional, disuruh turun ke masyarakat door to door, bagaimana meraih simpatik masyarakat. Tapi kalau cuma diam dan menyerahkan uang besar, itu penipuan dan kedoknya saja konsultan," tandasnya.
Ia juga menerangkan, sebaiknya caleg selektif dalam menentukan konsultan politiknya yang ada, dan benar- benar profesional serta terbukti.
"Konsultan politik itu orang profesional, bisa dari akademis, dan sudah teruji. Punya alat ukur itung, dan statistik serta staff ahli mumpungi, badan hukum jelas dan kantor," terangnya.
Ditambahkan Junaidi, pihaknya memprediksi money politik masih rawan terjadi, dan modus money politik yang kerap dilakukan, dengan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang belum terbukti selama ini.
"Pemberian asuransi kepada masyarakat juga bisa dikenai money politik, karena unsur menjanjikan kalau terpilih. Kemudian menjanjikan pembangunan yang diarahkan ditempat tertentu, padahal penentuan pembangunan itu ada di kepala dareah dan legislatif. Termasuk juga perangkat RT yang kadang jadi koordinator bagi- bagi uang," tegasnya.
Dalam mengantisipasi potensi terjadinya money politik jelang pencoblosan nanti, Bawaslu diungkapkan Taufik telah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada kepala daerah, dan peserta pemilu untuk tidak melakukannya, demi pemilu yang bermartabat.
"Selain telah mengirim surat ke kepala daerah agar tidak melibatkam ASN, kita juga menghimbau ke parpol untul tidak melakukam money politik, juga ke masyarakat untuk tidak terlibat dalam money politik dengan tolak uang pemberian mereka. Bawaslu juga akan lakukan patroli disetiap tingkatan khususnya pada massa tenang," pungkasnya.(TIM)
