Pemilu 2019
Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya
Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode rapat umum dan di media massa, dimulai hari ini, Minggu (24/3/2019)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode rapat umum dan di media massa, dimulai hari ini, Minggu (24/3/2019).
Ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan pada kampanye terbuka yang dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto mengatakan, telah menyampaikan surat mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat kampanye dengan metode rapat umum.
Hal ini sebagai salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.
Surat itu menjelaskan, batas waktu kampanye pukul 09.00 – 18.00.
• 10 Meme Kocak dan Lucu Hari Pertama di Bulan Puasa Ramadan 2019, Jamin Bikin Ngakak
• Polres OKU Simulasi Pengamanan Pemilu: Gelar Adegan Massa Bentrok dengan Aparat Gabungan
"Pelaksanaan kampanye juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Iin, didampingi Iwan Ardiansyah, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel, Minggu (24/3/2019).
Iin memastikan, pengawas Pemilu akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di Sumsel.
Termasuk kampanye-kampanye yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.
“Jika terjadi pelanggaran, para pengawas Pemilu di Sumsel akan melakukan langkah penindakan,” ucap Iin.
Yenli Elmanoferi, Komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye Rapat Umum, merincikan beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka.
• Gubernur Sumsel Herman Deru: Jelang, Saat dan Pasca Pemilu Sumsel Harus Tetap Zero Konflik
• Ketentuan Mendirikan TPS Pemilu 2019, KPU Larang TPS di Bawah Rumah Warga
Selain batas waktu dan STTP, pihaknya mengingatkan agar peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye.
Dilarang melibatkan pihak yang tidak memiliki hak pilih, seperti anak-anak dalam kampanye.
Selain itu juga dilarang melibatkan para pejabat negara yang bukan anggota partai politik, pejabat dan hakim di lingkungan MA dan MK, ASN, Kepala Desa, dan anggota TNI Polri.
"Intinya pihak-pihak yang dilarang dilibatkan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7/2017,” tegas mantan ketua KPU Kota Pagaralam itu.
Yang lebih penting lagi, sambung Yenli, para pelaksana kampanye dilarang melanggar larangan kampanye yang ditegaskan dalam UU Nomor 7, antara lain mengenai materi kampanye seperti mempermasalahkan dasar negara, menggunakan fasilitas pemerintah, menghina dan membawa isu SARA.
• Lipat Surat Suara Pemilu 2019, Seorang Pekerja di Palembang Bisa Dapat Upah Rp 200 Ribu per Hari
• Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Brimob Fokus Amankan Pemilu 2019 Mendatang
“Satu lagi yang terus menerus kami ingatkan, agar para pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye tidak melakukan tindakan money politics."
"Sanksinya sangat berat, selain hukuman pidana penjara dan denda, juga bisa dikenakan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai caleg, atau bahkan caleg terpilih,” tandasnya.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Syamsul Alwi yang memimpin Pokja Pengawasan Kampanye dengan metode Iklan Media Massa menambahkan, selain pengawasan rapat umum, pihaknya juga melakukan pengawasan kampanye di media massa.
Menurut dia, ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para peserta pemilu, dan calon anggota legislatif serta media massa dalam pemasangan iklan kampanye.
Salah satunya adalah bahwa iklan kampanye yang dipasang di media massa adalah iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peserta pemilu, jelas Syamsul, boleh melakukan penambahan iklan kampanye tapi dibatasi maksimal 1 halaman di setiap media massa setiap hari untuk media massa cetak, 10 spot durasi 60 menit untuk iklan di televise dan radio dan banner ukuran 970 x 250 piksel.
Desain dan materi iklan, baik yang difasilitasi KPU atau penambahan wajib diberikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.
“Untuk penambahan iklan yang berisi caleg DPR dan DPRD tetap dihitung satu dengan jatah penambahan partai politik."
"Artinya walaupun ada belasan caleg dari partai tersebut, tetap jatahnya satu halaman, yakni jatah penambahan untuk parpol,” jelas Syamsul.
Adapun yang dilarang dicantumkan dalam iklan kampanye, menurut Syamsul lebih kurang sama dengan larangan kampanye pada umumnya.
Yakni dilarang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang dan seterusnya.
Selain itu dilarang melakukan blocking time dan blocking segment iklan kampanye.
“Dan sekali lagi saya tegaskan, caleg tidak boleh memasang iklan secara mandiri, harus lewat parpol,” pungkas Syamsul.