Pemilu 2019

Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode rapat umum dan di media massa, dimulai hari ini, Minggu (24/3/2019)

Tribun Sumsel/ Arif Basuki Rohekan
Apel pengawas Pemilu yang memecahkan rekor Muri tersebut digelar di Dinning Hall, Jakabaring Sport City (JSC), Senin (21/1/2019). 

“Satu lagi yang terus menerus kami ingatkan, agar para pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye tidak melakukan tindakan money politics."

"Sanksinya sangat berat, selain hukuman pidana penjara dan denda, juga bisa dikenakan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai caleg, atau bahkan caleg terpilih,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Syamsul Alwi yang memimpin Pokja Pengawasan Kampanye dengan metode Iklan Media Massa menambahkan, selain pengawasan rapat umum, pihaknya juga melakukan pengawasan kampanye di media massa.

Menurut dia, ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para peserta pemilu, dan calon anggota legislatif serta media massa dalam pemasangan iklan kampanye.

Salah satunya adalah bahwa iklan kampanye yang dipasang di media massa adalah iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peserta pemilu, jelas Syamsul, boleh melakukan penambahan iklan kampanye tapi dibatasi maksimal 1 halaman di setiap media massa setiap hari untuk media massa cetak, 10 spot durasi 60 menit untuk iklan di televise dan radio dan banner ukuran 970 x 250 piksel.

Desain dan materi iklan, baik yang difasilitasi KPU atau penambahan wajib diberikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.

“Untuk penambahan iklan yang berisi caleg DPR dan DPRD tetap dihitung satu dengan jatah penambahan partai politik."

"Artinya walaupun ada belasan caleg dari partai tersebut, tetap jatahnya satu halaman, yakni jatah penambahan untuk parpol,” jelas Syamsul.

Adapun yang dilarang dicantumkan dalam iklan kampanye, menurut Syamsul lebih kurang sama dengan larangan kampanye pada umumnya.

Yakni dilarang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang dan seterusnya.

Selain itu dilarang melakukan blocking time dan blocking segment iklan kampanye.

“Dan sekali lagi saya tegaskan, caleg tidak boleh memasang iklan secara mandiri, harus lewat parpol,” pungkas Syamsul.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved