Berita Palembang

Pedagang Sparepart Motor Online di Palembang ini Ditipu Konsumen, Tanpa Sadar Transfer Uang Jutaan

Rohim (41 tahun), pedagang online di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, justru harus menjadi korban penipuan

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Rohim (kanan), pedagang online jadi korban penipuan melapor ke Polresta Palembang, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rohim (41 tahun), pedagang online tinggal di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, justru harus menjadi korban penipuan.

Rohim yang menjual sparepart motor secara online, dihubungi oleh terlapor atas nama Lukman.

Usai saling berkomunikasi, Lukman kemudian membeli onderdil motor kepada korban seharga Rp 100.000.

Setelah sepakat, Lukman kemudian mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada korban dan memintanya untuk mengecek.

"Saya tanya kemudian dia ngirim bukti transfer ke saya, terus kata dia silahkan di cek pak, ya sudah saya cek ke ATM kemudian dia menelpon saya saat di ATM," katanya.

Usai Berseteru dengan Via Vallen & Anang, Jerinx SID Dituding Mensetting Cewek Cantik Sebagai Pacar

Bonus Kuota Telkomsel 5 GB (Gigabyte), Upgrade USIM Lama ke USIM 4G Telkomsel Sekarang

Kemudian saat di dalam ATM, Lukman menuntun Rohim untuk mentransferkan uang ke ATMnya.

"Disitu saya juga gak begitu sadar kenapa saya nurut saja pas dibimbingnya pencet kode ini kode ini," jelasnya.

Secara tak sadar Rohim kemudian mentransferkan uang Rp4.345.678 kepada Lukman.

"Kemudian saya baru sadar pak kalau setelah saya melihat saldo saya berkurang pak," katanya.

Pasca Anang Ultah, Gemerlap Mewah Krisdayanti Rayakan Anniversary Pernikahan dengan Raul Lemos

Pembagian Pot Ajang SEA Games 2019 di Cabor Sepakbola: Timnas Indonesia Tak Masuk Unggulan

Sementara itu, Kepala SPK Polresta Palembang, Ipda Riduansyah membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan yang dilakukan terlapor sebagai pembeli

"Menurut keterangan korban, sebelumnya korban menjual barang di situs jual beli dan terlapor sudah mentransfer uangnya," jelasnya.

Atas kejadian ini terlapor akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved