Liputan Investigasi

Investigasi Perdagangan Gelap Formalin di Palembang, Pengawet Makanan dari Pembersih Kandang Ayam

Dari sejumlah dokumen dan penelusuran di lapangan, larutan itu merembes dari salah satu perusahaan peternakan

Editor: Prawira Maulana

Namun menurut Agus, pencatutan pada Juli 2018 itu sudah beres. “Ada peternak butuh formalin tapi pinjam nama Pak Ardi karena peternak itu tidak bisa beli. Formalinnya dipakai untuk peternakan.”

Nama Ardi memang dua kali dicatut. Data penjualan perusahaan pada Juli 2018 merekam Ardi membeli formalin. Jumlahnya dua jeriken besar, masing-masing 20 liter. Diklarifikasi soal pemesanan ini, Ardi lagi-lagi mengaku tak pernah memesan. “Nanti dikonfirmasi saja ke AJS,” ujarnya.

Agus mengakui pada pencatutan Juli 2018 itu ada kesalahan prosedur di tim penjualan. “Sudah ada surat peringatan berupa SP2,” ujar Agus yang ditemani Doni Ismusaputra, Sales Area Supervisor, yang menerima SP2 tersebut.

JAPFA mengklaim sudah membangun sistem yang memastikan tidak adanya rembesan. Hanya pelanggan terdaftar yang bisa memesan formalin. Corporate Affairs JAPFA, Githa Alina, menyatakan, sebelum membeli, pelanggan harus mengisi surat pernyataan. Di sana pembeli berjanji tidak akan menyalahgunakan formalin.

Sejumlah sumber di PT AJS Cabang Palembang mengatakan, perusahaan juga kerap menjual formalin kepada agen-agen. Mereka punya akun resmi di perusahaan, tapi tidak memenuhi syarat, baik sebagai pengecer maupun pengguna akhir.

Pada 4 September 2018 pagi, sebuah mobil boks berpelat B 9306 B kelaur dari kantor AJS. Sesampainya di Jalan HM Noerdin Panji, Palembang, mobil membelok ke jalan tanah, lalu berhenti di sebuah bangunan semi permanen. Mobil boks terlihat menurunkan beberapa jeriken berisi cairan putih. Bangunan yang penuh dengan tumpukan kayu dan jeriken itu belakangan diketahui sebagai pabrik tahu milik Siswanto.

Setelah mobil boks pergi, kami masuk ke dalam pabrik tahu, berpura-pura meminta air bersih untuk cuci tangan dengan menuang jeriken yang baru diturunkan. Pekerja pabrik melarang.

Sepekan berselang, kami membuntuti mobil pickup berpelat BG 9868 NB dari pabrik tahu itu. Jelang subuh, mobil keluar mengangkut ember-ember penuh tahu menuju Banyuasin. Mobil di antaranya menurunkan tahu di pasar tradisional Sukomoro, Palembang.

Penduduk sekitar menyebutkan pabrik tahu itu baru berdiri, belum genap dua tahun. Pada Selasa pekan lalu, seorang perempuan mengaku sebagai istri Siswanto. Namun ia membantah jika pabriknya menerima pasokan formalin dari AJS, kendati sudah ditunjukkan video mobil boks AJS yang diduga menurunkan formalin di pabrik itu, awal September lalu. “Kami tidak pernah pakai formalin. Kami pakai biofresh untuk mengawetkan tahu,” katanya.

Harga pengawet alami ini jauh lebih mahal dari formalin, mencapai Rp 30 ribu per liter. Daya tahannya pun cuma dua hari. Sementara tahu berformalin bisa awet sampai seminggu.

Berdasarkan pemeriksaan lewat aplikasi samsat online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 21 Oktober 2018, mobil boks berpelat B 9306 B terdaftar atas nama PT Agrinusa Jaya Santosa.

Githa Alina, Corporate Affairs Japfa, mengakui mobil berpelat B9306B itu memang milik perusahaan. “Tanggal 5 September 2018 mobil sudah ditarik ke pusat.” Agus menambahkan berdasarkan catatan logbook kendaaraan, mobil boks itu tidak bertugas pada 4 September 2018. Mobil justru bertugas satu hari sebelumnya. “Itu pun hanya satu antaran,” kata dia.(tim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved