Cara Membuat NPWP
Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi, Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh dan taat pada aturan
Penulis: Abu Hurairah |
1. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
2. Isi nama sesuai KTP3. Alamat email jika belum terisi
4. Isi password dan ulangi
5. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan
6. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
7. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika kamu masih lajang, atau cabang jika kamu perempuan yang sudah menikah.
8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
9. Setelah kamu selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kamu.
10. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.
11. Klik kirim permohonan.
12. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.
13. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.
Daftarkan diri kamu kembali di ereg.pajak.go.id\Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, kamu juga bisa cara mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya.
Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/npwp23.jpg)