Cara Membuat NPWP

Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat NPWP Online dan NPWP Pribadi, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi, Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh dan taat pada aturan

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah |
Instagram @ditjenpajakri
Cara Mendaftar NPWP Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus patuh dan taat pada aturan pajak.

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan sebagai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan DJP untuk orang perorangan.

Berikut syarat dan cara membuat NPWP pribadi dikutip dari www.online-pajak.com.

1. Panduan Cara Membuat NPWP online

Cara membuat NPWP online, maka kamu perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id.

Proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id kamu tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.

Atau kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini.

Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

Bisa langsung Klik di sini

A. Masukkan alamat email.

(Pastikan email yang kamu masukkan aktif)

B. Kemudian cek email kamu, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

C. Klik dan ikuti panduannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved